BREAKING NEWS
latest

728x90

header-ad

468x60

header-ad

Astaghfirullah! Ba'asyir Memvonis NKRI Negara Musyrik dan Kafir


SUARA-MUSLIM.COM ~ Ada apa dengan Abu Bakar Ba'asyir?. "Ustadz" yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara itu kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang memang sudah sejak lama ia dengungkan. Menyikapi persyaratan remisi maupun pembebasan bersyarat yang sempat beredar sebagaimana diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012, Abu Bakar Ba’asyir yang kini ditahan di sel Super Maximum Security LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap mengemukakan tanggapannya. Dia sepertinya "galau" dengan adanya persyaratan remisi sehingga menolak satu demi satu poin persyaratan tersebut. 

Seperti yang diberitakan oleh Voa-Islam, media yang menjadi corong pendukung Ba'asyir, bahwa dalam tanggapannya tersebut, Abu Bakar Ba'asyir menyatakan : "Negara Indonesia (NKRI) adalah negara musyrik dan kafir sehingga dilarang patuh terhadap NKRI."

Sumber: voa-islam

Sikap nyeleneh Abu Bakar Ba'asyir yang Khariqul Adah (diluar kebiasaan orang normal) itu tak pelak menimbulkan kontroversi. Bagaimana bisa seseorang yang tinggal hidup dan makan di negeri NKRI menghujat negaranya sendiri bahkan memvonis kafir?.

Melawan terhadap Pemerintah NKRI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena NKRI sudah memenuhi tuntutan kreteria sebagai dar al-Islam, disamping dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya. 

Republik adalah sistem yang menjamin setiap warga negara terbebas dari dominasi, yang tak lain adalah kekuasaan sewenang-wenang dari pihak luar diri sang warga tadi, entah itu dominasi dari individu yang lain, negara atau kelompok masyarakat.

NKRI memang bukan negara Islam. Akan tetapi tidak berarti bahwa hukum Islam tidak ditegakkan di situ. Buktinya masyarakat muslim bisa dengan bebas menjalankan ajaran Islam tanpa melalui tangan negara. Mendirikan negara Islam tidak wajib bagi kaum muslimin, tapi mendirikan masyarakat yang berpegang pada ajaran Islam adalah sesuatu yang wajib.

Dengan kata lain, dalam kerangka sistem republik, kaum muslim tetap mendapatkan keleluasaan untuk menerapkan syari’ah. Namun, penerapannya berlangsung secara sukarela dan atas kesadaran sendiri, bukan melalui paksaan dari negara. Ini tentunya sejalan dengan prinsip republik yang anti terhadap dominasi dalam berbagai bentuknya.

Tuduhan bahwa NKRI identik dengan kekafiran mencerminkan kegagalan memahami hakekat tatanan republik, yakni sebagai negara perjanjian atau kesepakatan antar pelbagai elemen bangsa demi melawan dominasi dalam berbagai bentuknya. Indonesia yang berdasar Pancasila merupakan negara perjanjian atau kesepakatan (Darul ‘Ahdi), negara kesaksian atau pembuktian (Darus Syahadah), dan negara yang aman dan damai (Darussalam).

Seandainya NKRI adalah Negara Kafir
Bahkan seandainya benar NKRI adalah negara Kafir, tindakan Abu Bakar Ba'asyir dan media-media pengikutnya seperti Voa-Islam dan Arrahmah pun tidak bisa dibenarkan.

Ibnu Qudamah, ulama dari mazhab Hanbali, menulis dalam Al Mughni: “Muslim yang tinggal di negara kaum kafir dalam keadaan aman haruslah mematuhi kontraknya terhadap negara tersebut, karena mereka memberikan jaminan keamanan semata-mata karena adanya kontrak bahwa si muslim tidak akan berkhianat. Ketahuilah, pengkhianatan terhadap kontrak (ghadr) adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Nabi bersabda: “Al muslimun ‘inda syuruthihim“: kaum Muslim terikat dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.” 

Senada dengan pendapat Ibnu Qudamah, Imam Al-Sarakhsi, ulama penganut mazhab Hanafi, menyatakan dalam Kitab Al Mabsuth: “Sunnguh tercela bagi seorang muslim yang memohon keamanan dari (negara kafir) berdasarkan perjanjian, tapi lalu menngkhianatinya. Rasul berkata: “Sesiapa mengkhianati suatu kesepakatan, maka pada hari kiamat nanti anusnya akan ditancapi bendera sehingga perbuatan khianatnya akan ketahuan secara terbuka.”

Padahal NKRI bukanlah negara kafir. Kaum muslim tentunya dituntut untuk dengan sepenuh hati memenuhi kesepakatan mereka dengan republik.

Redaktur: Abu Umar
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar