SUARA-MUSLIM.COM, Solo ~ Ketika saya pergi ke kota Solo, saya banyak mendengar bahwa menurut MTA marus (darah beku yang direbus/dikukus, dideh: Jawa) hukumya halal. MTA merupakan Majelis Tafsir Al-Qur'an yang dikomandani oleh Ustadz Ahmad Sukino yang bermarkas di Solo. Menurut mereka, darah yang diharamkan Allah dalam al-Qur'an adalah yang mengalir (masfuhan), sementara marus tidak demikian.
Dalam al-Qur'an Allah berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bila makanan itu adalah bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor." (QS. al-An'am: 145)
Menjadikan ayat ini sebagai dalil kehalalan marus bertentangan ketetapan agama yang menyatakan, bahwa darah, bagaimanapun kondisinya, hukumnya najis dan haram dikonsumsi.
Sebenarnya ada pertanyaan mudah yang harus dijawab jika mereka meyakini kehalalan marus: "Jika darah yang semula mengalir tetapi sudah kering, menurut mereka darah tersebut najis atau tidak?" Jika jawabannya tidak, karena tidak mengalir, maka manakah nash yang menyatakan demikian (darah mengalir yang mengering hukumnya menjadi suci karena tidak lagi mengalir)? Jika najis, bukankah darah tersebut tidak mengalir?
Menurut ulama, ayat di atas yang menggunakan kata daman marfuhan (darah mengalir) berguna untuk mengecualikan hati dan limpa dimana keduanya adalah darah yang mengeras. Demikian pendapat ulama, termasuk Syaikh al-Islam Ibnu Hajar al- Haitami dalam al-Fatawa al-Kubra (1/41). Selain itu, ada pula ulama yang berpendapat, bahwa sisa darah yang menempel dalam daging tidak haram dimakan karena tidak mengalir. Dua masalah inilah yang dikecualikan Allah SWT dalam firman-Nya daman masfuhan- Tafsir al-Qurthubi VII/124.
(Nur Hidayat Muhammad)
Sumber: Sarkub.com
Sumber: Sarkub.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar