BREAKING NEWS
latest

728x90

header-ad

468x60

header-ad
Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan

Hizbut Tahrir Bukanlah Ahlussunnah

Wawancara  dengan Ustadz Muhammad Idrus Ramli

Sebagian kalangan ada yang berpandangan bahwa Hizbut Tahrir keluar dari Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Bagaimana pendapat Anda?

Ust. Idrus Ramli menjawab :

Saya setuju dengan pandangan banyak kalangan bahwa Hizbut Tahrir telah keluar dari Ahlussunnah Wal- Jama'ah. Hal ini setidaknya dengan ditinjau dari dua alasan.

Pertama, dalam persoalan akidah, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani, memposisikan dirinya dalam posisi berlawanan dengan Ahlussunnah Wal-Jama'ah, terutama ketika membahas masalah Qadha' dan Qadar.
Misalnya ketika dia berkata:
رأيان اثنان أحد هما حرّيّة الاختيار وهو رأي المعتزلة والثّني الإجبار وهو رأي الجبرية وأهل السّنّة مع الختلاف بينهما بالتّعابير والاحتيال على الألفاظ واستقرّ المسلمون على هذين الرّأيين وحوّلوا عن رأي القران ورأي الحديث وماكان يفهمه الصّحابة منهما الى المناقشة في اسم جديد هو القضاء والقدر
"Ada dua pendapat. Pertama, kebebasan memilih, yaitu pendapat Mu'tazilah. Kedua, ijbar (keterpaksaan), yaitu pendapat Jabariyah dan Ahlussunnah, hanya ada perbedaan antara keduanya dalam retorika dan merekayasa kata-kata. Kaum Muslimin telah menetap pada dua pendapat ini dan telah dipalingkan dari pendapat al-qur'an, hadits dan pemahaman para sahabat tentang keduanya, menuju diskusi dalam nama baru yang disebut dengan Qadha' dan Qadar."

Pernyataan Syaikh al-Nabhani di atas menyimpulkan pada beberapa hal.

1.   al-Nabhani memposisikan dirinya berlawanan dengan Mu'tazilah, Jabariyah dan Ahlussunnah dalam hal Qadha' dan Qadar.
Hal ini membuktikan bahwa al- Nabhani, memang keluar dari Ahlussunnah Wal- Jama'ah. Seandainya ia mengikuti Ahlussunnah Wal- Jama'ah, tentu ia akan membela konsep Ahlussunnah dalam hal Qadha' dan Qadar.

2.   Dalam pandangan al-Nabhani, umat Islam telah tersesat selama seribu tahun lebih dalam memahami konsep Qadha' dan Qadar, sehingga keluar dari pendapat al-Qur'an, hadits dan pemahaman para sahabat.
Tentu pandangan al-Nabhani ini sangat ekstrem, karena dengan demikian berarti al-Nabhani memposisikan dirinya sebagai juru selamat terhadap umat Islam yang telah tersesat selama seribu tahun lebih tentang Oadha' dan Qadar. Padahal Rasulullah SAW telah memberikan jaminan, bahwa umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan.

 عن ابن عمر أنّ رسول الله قال إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة ، ويد الله مع الجماعة ، ومن شذ شذ إلى النار
"Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku atas kesesatan. Pertolongan Allah bersama jama'ah. Barangsiapa yang mengucilkan diri, maka mengucilkan dirinya ke neraka." HR. At Tirmidzi

Ust. Idrus Ramli
Hadits di atas memberikan jaminan bahwa umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan, dimana pada suatu masa tidak ada satu pun golongan umat Islam yang mengikuti jalan kebenaran. Kemudian hadits tersebut juga memberikan ancaman bahwa orang yang mengucilkan dirinya dari umat Islam, berarti mengucilkan dirinya ke neraka. Dalam pernyataan di atas, Syaikh al-Nabhani telah berlawanan dengan hadits tersebut dengan pandangannya bahwa umat Islam telah tersesat semua, dan ia juga mengucilkan dirinya dari umat Islam dengan cara membuat pendapat baru tentang konsep Qadha' dan Qadar.

Dalam hadits lain diterangkan:
قال صلى الله عليه وسلم: "لا تزال طائفة من أمتي على الدين ظاهرين، لعدوهم قاهرين، لا يضرهم من خالفهم إلا ما أصابهم من لأواء، حتى يأتيهم أمر الله. وهم كذلك
"Tsauban berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Akan selalu ada sekelompok dari umatku, tampil di atas kebenaran, mereka tidak akan dibahayakan oleh orang yang mengabaikannya sehingga datang perkara Allah, dan mereka tetap demikian".

Hadits ini memberikan jaminan, bahwa pengikut kebenaran itu selalu ada hingga akhir masa. Sementara Syaikh al-Nabhani berpendapat bahwa pengikut kebenaran telah sirna sejak lebih seribu tahun yang lalu. Dengan demikian pernyataan al-Nabhani bertentangan dengan hadits tersebut.

3.   al-Nabhani berpandangan bahwa Qadha' dan Qadar adalah nama baru yang tidak dikenal dalam pandangan al-Qur’an, hadits dan pemahaman para sahabat.
Bahkan al-Nabhani juga mengatakan bahwa kalimat Qadha' dan Qadar belum pernah ditemukan satu paket dalam suatu hadits. Tentu pandangan al-Nabhani ini berlebih-lebihan, karena bahasan tentang Qadha' dan Qadar terdapat dalam sekian banyak ayat al-Qur’an dan hadits, baik secara terpisah maupun secara bersamaan. Dari al-Qur’an dan hadits itulah para ulama membangun konsep tentang Qadha' dan Qadar, baik melalui pendekatan rasional seperti yang dilakukan oleh para teolog Ahlussunnah, maupun melalui pendekatan tradisional seperti yang dilakukan oleh al-Bukhari dalam Khalq Afal al-'lbad, al-Baihaqi dalam al-Qadha' wa al- Qadar dan lain-lain. 

Di antara hadits yang menyebut istilah Qadha' dan Qadar bersamaan adalah:
 أكثر من يموت من أمتي بعد كتاب الله وقضائه وقدره بالأنفس
"Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Sebagian besar orang yang meninggal di antara umatku setelah karena ketentuan, qadha' dan qadar Allah adalah disebabkan penyakit 'ain".[1]

سبق العلم وجقّ القلم، ومضى القضاء، وتمّ القدر
"Abu Hurairah berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Ilmu Allah telah melampaui, pena telah kering, keputusan telah berlalu dan ketentuan Allah telah sempurna.

Kedua, dari aspek amaliah, para aktivis Hizbut Tahrir banyak yang terpengaruh dengan konsep Wahabi yang sangat radikal dan mudah mendistribusikan vonis bid'ah dan syirik terhadap umat Islam di luar alirannya, dengan alasan telah mengamalkan istigatsah, tawasul, tabaruk, ziarah kubur, maulid, tahlilan dan lain-lain. Para ulama yang otoritatif dari madzhab fiqih yang empat, telah menegaskan bahwa aliran Wahabi merupakan aliran menyimpang, sesat dan menyesatkan yang muncul sejak dua abad yang lalu di Najd. Dari paparan di atas tidak berlebihan kiranya apabila banyak kalangan menilai Hizbut Tahrir telah menyimpang dari manhaj Ahlussunnah Wal-Jama'ah.



[1]    HR. al-Thayalisi (242); al-Bukhari, al-Tarikh al-Kabir (4/306); al-Bazzar, Kasyf al-Astar (3/403); Ibn Abi Ashlm, al-Sunnah (1/136); dan al-Thahawi, Syarh Musykil al-Atsar (4/77) dengan sanad yang dinilai hasan oleh ai-Hafizh al-Haitsami, Majma' al-Zawaid, juz 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-'llmiyah), 1988, hlm. 106, dan al-Hafizh Ibn Hajar, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 10, hal. 204.


Sumber : idrusramli.com

Mahfud MD: NU dan Muhammadiyah Menolak Khilafah, Saya Juga

SUARA-MUSLIM.COM -  Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U atau yang lebih akrab dipanggil Mahfud MD didalam jejaring sosial twitter-nya ditanya terkait sikapnya terhadap Hizbut Tahrir yang ingin mengganti Pancasila dan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Menjawab pertanyaan tersebut, pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur itu menyatakan ketidak setujuannya, bahwa mainstream kaum Muslimin Indonesia, NU dan Muhammadiyah juga menolak.

"Sejak dulu saya tak setuju. Mainstream kaum muslimin Indonesia, NU dan Muhammadiyah, jg menolak. Tp itu urusan aparat.", jawabnya dalam akun twitternya.

Dalam tweet yang lain, Profesor yang juga pernah meraih sarjana sastra Arab ini mengatakan "Ketaksetujuan sy pd Khilafah sdh sy tulis dlm 1 buku sy & dlm Pengantar buku karya Dr.Ridwan ttg "Pemerintahan dlm Islam"."

Tanggal 3 sampai 5 Agustus 2013, Prof. Mahfud MD juga menulis tweet yang berkaitan dengan Khilafah sebagai berikut:
"Islam dihinakan oleh pemimpin yg dzalim, baik pemerintahan khilafah maupun demokrasi. Yg penting itu adalah pemerintah yang adil & amanah."

"Islam tak mewajibkan khilafah & tak mengharamkan demokrasi. Demokrasi tak wajib, khilafah tak haram. Pokoknya, pemimpin hrs adil & amanah."

Sumber: MuslimediaNews

Aktifis HTI, Abulwafa Romli Nyungsep Diajak Dialog Terbuka?


SUARA-MUSLIM.COM ~ Abulwafa Romli Aktifis Hizbut Tahrir sekaligus penulis Buku “BANTAHAN BUKU JURUS AMPUH MEMBUNGKAM HTI", Namun ketika menulis dan membantah buku karya KH. Muhammad Idrus Romli ternyata ia banyak mengutip atau mengambil referensi dari buku-buku kaum Wahabi.

Padahal dia mengaku sebagai NU tulen dan alumni pesantren Lirboyo yang seharusnya anti Wahabi tapi anehnya malah menjadikan pendapat Wahaby sebagai rujukanya.

Dan menurut sumber yang terpecaya, Abulwafa Romli sudah disurati untuk diajak diskusi/debat Ilmiyah bersama KH. Muhammad Idrus Romli, tetapi yang bersangkutan tak kunjung meladeni bahkan terkesan takut dan nyungsep. Berikut kutipan surat terbuka untuk AbulWafa Romli tersebut.

Buku Karya Ust. Idrus Ramli
Kepada
Yth. Sdr. Abulwafa Romli

Di – Tempat

Dengan Hormat,
Bahwa saya bermaksud meminta konfirmasi kesediaan kepada Sdr. Abulwafa Romli dalam rangka di adakannya “DIALOG TERBUKA & BEDAH BUKU JURUS AMPUH MEMBUNGKAM HTI”.

Kami tertarik dengan bantahan atas Buku Jurus Ampuh Membungkam HTI karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, yang Sdr. Abulwafa Romli uraikan di media sosial milik saudara.

Untuk menindak lanjuti bantahan atas buku karya Ust. Muhammad Idrus Ramli tersebut, maka alangkah baiknya jika Sdr. Abulwafa Romli dapat menentukan hari dan tempat yang representatf menurut Sdr. Abulwafa Romli. Sebab, pihak kami telah menghubungi pihak Ust. Muhammad Idrus Ramli, dan pihak beliau menyatakan kesiapannya kapanpun & dimanapun untuk berdialog secara terbuka, terhormat, dan bermartabat dengan Sdr. Abulwafa Romli (Head to Head).

Selanjutnya, jika Sdr. Abulwafa Romli menyatakan persetujuan terhadap di adakannya Dialog Terbuka ini, maka silahkan merespon surat kami ini juga secara terbuka di facebook milik Sdr. Abulwafa Romli. Maka kami akan segera melakukan persiapan digelarnya dialog terbuka tersebut.

Hormat Saya,

APRI, S.H., S.H.I, M.H.

Demikian surat terbuka yang beredar di jejaring sosial facebook. Abulwafa Ramli sendiri cukup konsen didunia facebook. Dengan fanpage yang dikelolanya "Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng" https://www/facebook com/MembongkarPemikiranAswajaTopeng , ia berusaha menyebarkan ide-ide Hizbut Tahrir. Namun, sayang ia mangkir dalam ajakan dialog ilmiah. [MMN]

NU dan Negara Islam

Laporan Khusus

Oleh: Alm. KH. Abdurrahman Wahid

Sebuah pertanyaan diajukan kepada penulis: Apakah reaksi NU (Nahdlatul Ulama) terhadap gagasan Negara Islam (NI), yang dikembangkan  oleh beberapa partai politik yang menggunakan nama tersebut? Pertanyaan ini sangat menarik untuk dikaji terlebih dahulu dan dicarikan jawaban yang tepat atasnya. Inilah untuk pertama kali organisasi yang didirikan tahun 1926 ini ingin diketahui orang bagaimana pandangannya  mengenai NI. Ini juga berarti, keinginn tahuan akan hubungan NU dan keadaan bernegara yang kita  jalani sekarang ini dipersoalkan orang. Dengan kata  lain, masalah pendapat NU sekarang bukan hanya menjadi masalah intern organisasi saja, melainkan  sudah menjadi “bagian” dari kesadaran umum  bangsa kita. Dengan upaya menjawab pertanyaan  tersebut, penulis ingin menjadi bagian dari proses  berpikir yang sangat luas seperti itu, sebuah  keinginan yang pantas-pantas saja dimiliki  seseorang yang sudah sejak lama tergoda oleh  gagasan NI. Dalam sebuah tesis MA -yang dibuatnya beberapa  tahun yang lalu, pendeta Einar Martahan Sitompul,yang di kemudian hari menjadi Sekretaris Jenderal  Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), menuliskan bahwa Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin (Borneo Selatan), harus menjawab  sebuah pertanyaan, yang dalam tradisi organisasi tersebut dinamai bahtsul al-masa’il (pembahasan masalah).

Salah sebuah masalah yang diajukan  kepada muktamar tersebut berbunyi: wajibkah bagi  kaum muslimin untuk mempertahankan kawasan  Kerajaan Hindia Belanda, demikian negara kita  waktu itu disebut, padahal diperintah orang-orang  non-muslim?   Muktamar yang dihadiri oleh ribuan  orang ulama itu, menjawab bahwa wajib hukumnya  secara agama, karena adanya dua sebab. Sebab  pertama, karena kaum muslimin merdeka dan  bebas menjalankan ajaran Islam, di samping sebab kedua, karena dahulu di kawasan tersebut telah dan  Kerajaan Islam. Jawaban kedua itu, diambilkan  dari karya hukum agama di masa lampau, berjudul  “Bughyah al-Mustarsyidin“. Jawabaan di atas memperkuat pandangan Ibn  Taimiyyah, beberapa abad yang lalu. Dalam pendapat pemikir ini, Hukum Agama Islam (fiqh)  memperkenankan adanya “pimpinan berbilang” (ta’addud al-a’immah), yang berarti  pengakuan akan kenyataan bahwa kawasan dunia  Islam sangatlah lebar di muka bumi ini, hingga  tidak dapat dihindarkan untuk dapat menjadi  efektif (syaukah).

Konsep ini, yaitu adanya  pimpinan umat yang hanya khusus berlaku bagi kawasan yang bersangkutan, telah diperkirakan oleh kitab suci Al-qur’an dengan Firman Allah; “Sesungguhnya Aku telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan dan Ku-jadikan  kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, agar kamu sekalian saling mengenal” (Inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qaba’ila li ta’arafu). Firman Allah inilah yang menjadi dasar adanya perbedaan  pendapat di kalangan kaum muslimin, walaupun dilarang adanya perpecahan diantara mereka,  seperti kata firman Allah juga: “Berpeganglah kalian(erat-erat) kepada tali Allah secara keseluruhan,an janganlah terbelah-belah/saling bertentangan” (wa’tashimu bi habli Allahi jami’an wa la tafarraqu).


Dengan keputusan Muktamar Banjarmasin tahun 1935 itu, NU dapat menerima kenyataan tentang kedudukan negara dalam pandangan Islam -menurut paham organisasi tersebut-. Yaitu pendapat tentang tidak perlunya NI didirikan, maka dalam hal ini diperlukan sebuah klarifikasi yang  jelas tentang perlu tidaknya didirikan sebuah NI. Disini ada dua pendapat, pertama; sebuah NI harus ada, seperti pendapat kaum elit politik di Saudi  Arabia, Iran, Pakistan dan Mauritania. Pendapat  kedua, seperti dianut oleh NU dan banyak  organisasi Islam lainnya, tidak perlu ada NI. Ini  disebabkan oleh heteroginitas sangat tinggi di  antara para warga negara, di samping kenyataan  ajaran Islam menjadi tanggungjawab masyarakat, dan bukannya negara. Pandangan NU ini bertolak  dari kenyataan bahwa Islam tidak memiliki ajaran  formal yang baku tentang negara, yang jelas ada  adalah mengenai tanggungjawab masyarakat untuk melaksanakan Syari’ah Islam.

Memang, diajukan pada penulis argumentasi dalam bentuk firman Allah; “Hari ini telah Ku- sempurnakan agama kalian, Ku-sempurnakan bagi kalian (pemberian) nikmat-Ku dan Ku-relakan  Islam “sebagai” agama (Al-yauma akmaltu lakum dinakum wa atmamtu alaikum nikmati wa radlitu lakum al-Islama diinan). Jelaslah dengan demikian,Islam tidak harus mendirikan negara agama,melainkan ia berbicara tentang kemanusiaan secara umum, yang sama sekali tidak memiliki sifat memaksa, yang jelas terdapat dalam tiap konsep tentang negara. demikian pula, Firman Allah;“Masuklah kalian ke dalam Islam (kedamaian) secara keseluruhan” (Udkhulu fi al-silmi kaffah).Ini berarti kewajiban bagi kita untuk menegakkan ajaran-ajaran kehidupan yang tidak terhingga,sedangkan yang disempurnakan adalah prinsip-prinsip Islam. Hal itu menunjukkan, Islam sesuai dengan tempat dan waktu manapun juga, asalkan tidak melangar prinsip-prinsip tersebut. Inilah maksud dari ungkapan Islam tepat untuk segenap waktu dan tempat (Al-Islam yasluhu likulli zamanin wa makanin).Sebuah argumentasi sering dikemukakan, yaitu  ungkapan Kitab Suci; “Orang yang tidak  “mengeluarkan” fatwa hukum (sesuai dengan) apa yang diturunkan Tuhan, maka orang itu (termasuk) orang yang kafir -atau dalam variasi lain  dinyatakan orang yang dzalim atau orang yang munafiq-” (Wa man lam yahkum bima anzala  Allahu wa hua kaafirun). Namun bagi penulis, tidak  ada alasan untuk melihat keharusan mendirikan  NI, karena Hukum Islam tidak bergantung pada  adanya negara, melainkan masyarakat pun dapat  memberlakukan hukum agama. Misalnya, kita bersholat Jum’at, juga tidak karena undang-undang  negara, melainkan karena itu diperintahkan oleh Syari’at Islam.

Sebuah masyarakat yang secara moral berpegang dan dengan sendirinya melaksanakan Syari’ah Islam, tidak lagi  memerlukan kehadiran sebuah Negara Agama,seperti yang dibuktikan para sahabat di Madinah  setelah Nabi Muhammad SAW wafat.Inilah yang membuat mengapa NU tidak  memperjuangkan sebuah NI di Indonesia (menjadi NII, Negara Islam Indonesia). Kemajemukan  (heterogenitas) yang tinggi dalam kehidupan bangsa kita, membuat kita hanya dapat bersatu  dan kemudian mendirikan negara, yang tidak berdasarkan agama tertentu. Kenyataan inilah yang  sering dikacaukan oleh orang yang tidak mau mengerti bahwa mendirikan sebuah NI tidak wajib bagi kaum muslimin, tapi mendirikan masyarakat  yang berpegang kepada ajaran-ajaran Islam adalah sesuatu yang wajib. Artinya, haruskah agama  secara formal ditubuhkan dalam bentuk negara, atau cukup dilahirkan dalam bentuk masyarakat  saja? Orang “berakal sehat” tentu akan  berpendapat sebaiknya kita mendirikan NI, kalau  memang hal itu tidak memperoleh tentangan, dan  tidak melanggar prinsip persamaan hak bagi semua  warga negara untuk mengatur kehidupan mereka.

Telah disebutkan di atas tentang fatwa Ibn  Taimiyyah, tentang kebolehan Imam berbilang yang  berarti tidak adanya keharusan mendirikan NI. Lalu  mengapakah fatwa-fatwa beliau tidak digunakan  sebagai rujukan oleh Muktamar NU? Karena, pandangan beliau digunakan oleh bangsa yang  berkuasa di Saudi Arabia bersama-sama dengan  ajaran-ajaran Madzhab Hambali (disebutkan juga  dalam bahasa Inggris Hambalite School), yang  secara de facto melarang orang bermadzhab lain.

Kenyataan ini tentu saja membuat orang-orang NU  bersikap reaktif terhadap madzhab tersebut. Tentu  saja hal itu secara resmi tidak dilakukan, karena  sikap Saudi Arabia terhadap madzhab-madzhab  non-Hambali juga tidak bersifat formal. Dengan  kata lain, pertentangan pendapat antara  “pandangan kaum Wahabi” yang secara de facto  demikian keras terhadap madzhab-madzhab lain  itu, menampilkan reaksi tersendiri yang tidak kalah kerasnya. Ini adalah contoh dari sikap keras yang  menimbulkan sikap yang sama pada “pihak seberang”. Contoh dari sikap saling menolak, dan saling tak  mau mengalah itu membuat gagasan membentuk  NI di negara kita (menjadi NII), sebagai sebuah  utopia yang terdengar sangat indah, namun sangat  meragukan dalam kenyataan. Ini belum kalau pihak non-muslim ataupun pihak kaum Muslimin  nominal (kaum abangan), tidak berkeberatan atas gagasan mewujudkan negara Islam itu.

Jadi  gagasan yanag semula tampak indah itu, pada  akhirnya akan dinafikan sendiri oleh bermacam- macam sikap para warga negara, yang hanya  sepakat dalam mendirikan negara bukan agama. Inilah yang harus dipikirkan sebagai kenyataan  sejarah. Kalaupun toh dipaksakan -sekali lagi- untuk mewujudkan gagasan NI itu di negara kita,maka yang akan terjadi hanyalah serangkaian  pemberontakan bersenjata seperti yang terjadi di
negara kita tahun-tahun 50-an. Apakah deretan  pemberontakan bersenjata seperti itu, yang ingin
kita saksikan kembali dalam sejarah modern  bangsa kita ? Ini prinsip yang jelas, tapi sulit dilaksanakan, bukan?


Sumber: Duta Masyarakat, 23 Februari  2003

MPR RI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Gerakan Khilafah


Jakarta, Suara Muslim
Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan mendorong pemerintah untuk menindak secara tegas terhadap gerakan-gerakan yang mempropagandakan negara berdasarkan khilafah.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi yang bertajuk “Menggugat Empat Pilar” di Kantor PBNU lantai delapan, jalan Kramat Raya nomor 164, Jakarta Pusat, Jumat (2/8) sore.

“Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah fenomena belakangan. Kita tentu harus serius dengan kehadiran HTI,” kata Lukman Hakim.

Lukman Hakim Saifuddin menilai pemerintah kurang serius menangani gerakan-gerakan yang merongrong Pancasila. Selain pemerintah, ia juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak melakukan pembiaran terhadap gerakan-gerakan khilafah tersebut.

“Pemerintah seperti tutup mata terhadap ancaman gerakan khilafah,” kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Mashdar F Masudi dalam forum yang sama.

Di hadapan sedikitnya 70 peserta diskusi, KH Mashdar mengatakan bahwa negara-negara Islam sedang terjadi gejolak hebat di Timur Tengah. Ideologi absolut dan hitam-putih persoalan membuat keamanan tak kunjung datang.

“Kalau negara Islam saja sudah seperti itu, apalagi negara dengan sistem khilafah yang sangat absolut,” tegas KH Mashdar.

Dalam diskusi yang difasilitasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM NU), Lukman Hakim menjelaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar menjadi salah satu program utama MPR RI.

Karena, sambung Lukman Hakim Saifuddin muncul sejumlah fenomena-fenomena aktual yang mengikis nilai-nilai Pancasila mulai dari gerakan separatis, gerakan kekerasan, gerakan khilafah, perilaku sewenang-senang pejabat publik.


Penulis: Alhafiz Kurniawan/NU Online

Jatuhnya Ikhwanul Muslimin Gambaran Kegagalan PKS

Laporan Khusus:


Apa yang terjadi di Mesir menghentak jantung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Para anggota Dewan Syuro PKS terhenyak akan kejadian di Mesir di mana Ikhwanul Muslimin dipaksa turun dari tampuk kekuasaan dan 300 orang anggota teras IM ditangkap. Kejatuhan Mursi dan rontoknya Ikhawanul Muslimin, sebagai kiblat kekuasaan PKS selama ini - dengan sedikit kesamaan APK di Turki - membuat penyadaran bagi kader PKS bahwa cara-cara Ikhwanul Muslimin dan PKS tidak bisa diterima oleh masyarakat luas. Memang Ikhwanul Muslimin sudah sangat lama menunggu - 80 tahun - untuk mencoba berkuasa sesuai cita-cita militanisme mereka. Apa kesalahan IM dengan Muhammad Mursi-nya sehingga rakyat Mesir memaksa Mursi turun dari kursi kepresidenan?

Kesalahan (1) mendasar dari ideologi Ikhwanul Muslimin adalah keinginan Ikhwanul Muslimin menjadikan Negara Teokrasi - menjadikan Negara Islam. Langkah pertama Mursi dengan parlemen yang dikuasai oleh Ikhwanul Muslimin adalah menetapkan Islam sebagai agama resmi Negara Mesir. Penetapan agama resmi Negara ini memicu kekerasan terhadap etnik asli Afrika yang menjadi penduduk asli Mesir sebelum kedatangan Mesir Arab. Kekerasan keagamaan dengan target pengikut Kristen Koptik yang sudah ratusan tahun lebih dulu datang ke Mesir.

Kesalahan (2) adalah ketidakmampuan Ikhwanul Muslimin mengeksekusi dan menjalankan kekuasaan. Setelah menetapkan konstitusi, sesuai keyakinan segregatif Ihkwanul Muslimin, posisi kehakiman menjadi kunci kekuasaan - sebagai penerapan hukum Islam bahwa mahkamah alias kehakiman harus dikuasai oleh unsur penguasa Islam alias Ikhwanul Muslimin. Untuk itu Mursi memecat Ketua Mahkamah Agung Mesir dan menggantikan kedudukannya ke tangan kekuasaan Mursi, itu terjadi pada 22 November 2012. Rakyat Mesir terhenyak. Demo besar-besaran menuntut Dekrit Mursi yang memberikan kekuasaan dan kekebalan diri Mursi untuk semua keputusan Mursi di masa lalu dan masa yang akan datang. Dekrit ini dicabut oleh Mursi pada 12 Desember 2012.

Kesalahan (3) Mursi adalah konsentrasi konsolidasi kekuasaan ke semua pos kekuasaan strategis tanpa memikirkan golongan lain. Mursi lupa bahwa Mursi hanya didukung tak lebih dari 25% rakyat Mesir. Akibat dari penempatan posisi kekuasaan yang dijalankan oleh orang yang tak berpengalaman, ekonomi, politik dan kehidupan sosial di Mesir terjun bebas. Ekonomi Mesir yang ditopang oleh pariwisata dan perdagangan hancur di tangan para pengambil kebijakan baru yang ditempatkan oleh Mursi.

Di Indonesia, PKS sebagai murid ideologis Ikhwanul Muslimin tertegun. Selama PKS berkuasa - dengan jargon dan tujuan yang sama persis dengan Ikhwanul Muslimin - PKS memainkan seluruh kesempatan untuk kepentingangan kader dan pentolan elite partai. Sebagaimana Ikhwanul Muslimin, PKS pun menggunakan alasan keagamaan untuk mendapatkan kekuasaan.

Agama dijadikan alat untuk memengaruhi masyarakat untuk mendukung para elite untuk berkuasa. Konsep membentuk keyakinan agama sebagai keyakinan politik ala Ikhwanul Muslimin sangat membahayakan kehidupan bermasyarakat. Kenapa? Begitu berkuasa, PKS maupun IKhwanul Muslimin, akan memanfaatkan kekuasaan untuk konsolidasi kader untuk kekuasaan lebih besar - dengan menafikan golongan dan kelompok lain.

Apa yang terjadi di Mesir dengan Ikhwanul Muslimin dan PKS misalnya di DKI Jakarta ketika berkuasa menunjukkan hal itu. PKS ketika pada 2004 menguasai kursi di DKI pun hanya memanfaatkan posisi strategis untuk mendapatkan dana pemilu berikutnya - aspek kesejahteraan rakyat tak diurus. Akibatnya PKS kehilangan mayoritas kursi pada Pemilu 2009.
Kerakusan model Ikhwanul Muslimin - dengan korupsi yang marak di Mesir selama setahun ini - juga dipraktekkan oleh PKS dengan ketiga kementrian Kominfo, Kementan, dan Kemensos. Segala hal terkait penyaluran proyek, bantuan sosial diarahkan untuk mengembangkan kekuasaan dan kepentingan kader. Publik jangan hanya terkecoh dengan ‘daging sapi’ dan ‘benih kopi’, hampir semua benih dari mulai kopi, padi, dan tanaman buah lainnya sebagai program bantuan sosial dan pertanian, pengadaan bibit dan penyalurannya dikuasai oleh kartel PKS. Yang telah terbukti dan dipaparkan ke publik adalah pengadaan bibit kopi. Selain tentunya pengaturan kuota impor barang-barang dan produk pertanian dan peternakan. Seperti yang tertangkap tangan impor daging sapi.

Maka, bisa dipahami bahwa PKS diam seribu bahasa dengan kesedihan yang luar biasa karena junjungan dan kiblat politik PKS selama puluhan tahun - dengan anggota pengajian usroh yang bercita-cita menguasai Negara berdasarkan teokrasi Islam - Ikhwanul Muslimin rontok. Akibatnya, kader PKS dan masyarakat umum menjadi meragukan kampanye PKS yang selama ini dikumandangkan dengan contoh Ikhwanul Muslimin di Mesir. Ketika Mursi diturunkan paksa jelas PKS tak bisa membuktikan bahwa PKS pun tak akan mampu berbuat banyak dengan istibat kepada kegagalan Ikhwanul Muslimin. PKS kehilangan model untuk jualan programnya. PKS layu sebelum berkembang.

(Ninoy N Karundenga/ Kompasiana)

“Islam Nusantara” = Islam yang Paripurna

 
Jakarta, Suara-Muslim.Com
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Urgensi Kajian Islam Nusantara” dalam acara peluncuran Pascasarjana Program Magister studi Islam Nusantara, STAINU Jakarta, Rabu (3/7) tadi malam di aula PBNU, Jakarta Pusat.

Menurut Kang Said, saat ini Nusantara memang menjadi kajian penting yang diminati banyak kalangan, sejalan dengan semakin strategisnya kawasan in idalam percaturan geopolitik internasional.

“Di tengah dinamika itu, sangat tepat kalau saat ini STAINU Jakarta membuka program studi kajian Islam Nusantara. Langkah ini penting untuk memahami bahwa Islam telah lahir dan bergumul serta berakar pada perpektif Nusantara sendiri, bukan persektif Barat atau Arab,” kata Kang Said yang baru merayakan ulang tahunnya yang ke-60.

"Islam Nusantara adalah Islam yang sudah paripurna, karena terbentuk dari dialog antarbudaya di berbagai peradaban besar dunia seperti Persia, Turki, India, Cina Siam dan sebagainya,” tambahnya.

Walaupun Islam yang masuk ke Nusantara telah berdialog dan bergumul dengan berbagai budaya besar di dunia, tetapi otentisitas kemurniannya tetap terjaga. Apalagi dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yang berkembang di Nusantara, yang menekankan pentingnya sanad atau ketersambungan mata rantai keilmuan sampai kepada Nabi Muhammad SAW.

Ditambahkan, “Nusantara” yang menjadi satu kajian penting bukan sekedar konsep geografis melainkan sebuah konsep filosofis dan menjadi perspektif, pola pikir tata nilai, dan cara pandang dalam menghadapi berbagai budaya yang datang.

Sumber: NU Online

Akar Nasionalisme Berasal dari Pesantren



Semarang, Suara-Muslim.Com

Nasionalisme atau jiwa kebangsaan Indonesia, bukanlah kesadaran yang datang belakangan. Jiwa mencintai tanah air ini sudah mengakar jauh sebelum ada Indonesia. Dan akar itu ada di pesantren, di kalangan para ulama Nusantara.



Demikian disampaikan Katib Syuriyah PBNU KH Yahya Staquf salam sambutan pembukaan Konferensi Wilayah NU Jateng ke-14 di komplek sekolah Semesta Gunungpati, Semarang, Ahad (23/6).



Para kiai, sambung KH Yahya, sejak masa penjajahan sudah menyadari, mencintai dan membela tanah air adalah sebagian dari iman. Karena itu, nasionalisme adalah pengamalan syariat Islam. Jadi, semakin orang beriman, semakin cinta pada tanah airnya, dan semakin cinta pada bangsanya. Hal itu pula yang dijiwai oleh Hadlrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari ketika mendirikan NU di tahun 1926 masehi.



Kiai muda yang biasa dipanggil Gus Yahya ini mengungkapkan, para ulama Aceh pada tahun 1886, dalam dokumen yang ditemukan oleh peneliti NU Jadul Maula pernah berfatwa, jika suatu masa ada kerajaan berdiri setelah merdeka dari jajahan Belanda, umat Islam di Aceh wajib menaati kerajaan tersebut.



“Fatwa Ulama Aceh itu terbukti dengan pengakuan rakyat Aceh terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Bung Karno, dan Aceh menjadi penyumbang sangat besar bagi berdirinya republik ini,” tuturnya.



NU, kata dia, ikut mendirikan republik ini. KH Abdul Wahid Hasyim yang menjadi anggota tim 9 (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia-PPKI), ikut menyusun piagam Jakarta dan menyetujui Pancasila dan UUD 1945. Jadi NU sejak dulu dan sampai kapanpun akan menjadi penjaga  NKRI.



Puncaknya, lanjut dia, pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo, Rais Am Syuriyah waktu itu, KH Ahmad Siddiq menegaskan, NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final perjuangan umat Islam menjalankan syariat agama.



“Semua sikap NU dalam mendirikan dan mengawal republik ini, itu berdasar syariat. Ketika pada Oktober 1945 Rais Akbar NU KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad untuk membela tanah air, itu juga demi menjalankan syariat,” tuturnya.



Ia tegaskan, sikap NU yang seperti itu harus dikabarkan. Agar orang-orang tahu bahwa Islam itu bukan yang memusuhi NKRI, menuding Pancasila sebagai thoghut dan menganggap Indonesia negara kafir. Agar khalayak mengerti bahwa  yang bersikap seperti itu tidak mewakili umat Islam.



Pembukaan Konferwil dihadiri sejumlah tokoh nasional, sesepuh NU pejabat pemerintah, politisi, pengamat dari luar negeri maupun tokoh ormas lain. Diantaranya mantan gubernur Jateng Ali Mufiz, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan Wakil Gubernur H Ahmad, Dubes RI untuk Aljazair Ahmad Niam Salim. 


Sumber: NU Online

HTI Memanipulasi Kebesaran dan Dukungan

Malang, Suara Muslim
Pemberitaan tentang kebesaran organisasi Hizut Tahrir Indonesia (HTI) hanyalah kamuflase saja. Termasuk besarnya dukungan dan massa sewaktu Muktamar HTI di Gelora Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Ketua Tanfidziyah Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Jawa Timur KH Marzuki Mustamar kepada NU Online, Rabu (26/6). Menurut Marzuki, informasi yang dibuat HTI sangat meragukan dan hanya merupakan opini yang dibuat-buat saja.

"Dalam media massa, mereka mengabarkan bahwa perjuangan Khilafah Islamiyah didukung para Ulama. Tetapi ulama yang mana, Khilafah model apa yang didukung para ulama itu? Kan tidak jelas," tutur Marzuki.

Marzuki manjelaskan, mungkin saja yang mereka katakan ulama itu adalah Ulama mereka sendiri, bukan Ulama kita. Atau mungkin pula konsep khilafah yang didukung para Kyai adalah Khilafah model Imamah. Bukan Khilafah versi HTI.

"Apalagi jika kita melihat kasus yang terjadi pada muktamar khilafah tanggal 2 Juni lalu itu. Dimana HTI telah melakukan manipulasi massa kepada khalayak umum," tandasnya.

Lebih lanjut, Kyai yang sering keliling berdakwah ini menguraikan, ada 3 (tiga) tahapan strategi gerakan HTI; pertama, merebut Opini Umum; kedua, membuat kekacauan dalam sebuah negara dengan cara mengkritik keberadaan pemerintahan yang sudah sah, lalu kemudian, jika kedua upaya ini sudah berhasil, maka mereka akan melakukan langkah ketiga yakni merebut Kekuasaan Negara.

"Singkatnya, HTI selama ini hanya menawarkan sebuah ide dan ideologi saja. Tanpa ada kerja nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Ini yang harus kita warpadai dan antisipasi," tandasnya.


Sumber : NU Online

Pemerintah Kudu Beri Sanksi Untuk Kelompok Anti-Pancasila

 Suara-Muslim.Com
Nahdlaltul Ulama mendesak Pemerintah Indonesia untuk menta’zir (sanksi) terhadap kelompok atau organisasi yang menolak menghormati simbol negara dan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi kufur. Sebab tindakan tersebut sama dengan memvonis seluruh bangsa Indoneisa adalah orang kafir.

Demikian salah satu simpulan hasil sidang bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah dalam perspektif hukum Islam) dalam Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah ke-14 di komplek SMP/SMA Semesta, Gunungpati, Semarang, Ahad (23/6).

Alasan simpulan itu, menghormati simbol negara seperti upacara bendera dan berdiri saat menyanyikan lagi Indonesia Raya, hukumnya wajib bagi seluruh warga negara. Hal itu karena telah diwajibkan oleh undang-undang, dan menaati pemerintah hukumnya wajib.

Demikian pula, kelompok yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi kufur atau thoghut, hukumnya haram. Hal itu termasuk penghinaan dan meremehkan hasil konsensus bangsa. Padahal konsensus itu telah dibuat pada saat mendirikan Republik Indonesia dan seluruh perwakilan elemen bangsa Indonesia telah menyepakati dasar negara.

Dalam sidang yang dipimpin KH A’wani dan Ubaidillah Shodaqoh ini, para ulama menyampaikan berbagai pandangannya untuk menjawab tiga pertanyaan umat. Yaitu bagaimana hukumnya menghormati simbol negara yang telah menjadi konsensus nasional, bagaimana hukum menyatakan Pancasila dan NKRI adalah ideologi dan sitem kufur atau thoghut, serta apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap organisasi atau kelompok yang menolak Pancasila dengan anggapan kafir.

Disampaikan Kyai Ubaidillah, hukum asal menghormati simbol negara adalah mubah atau jaiz atau boleh. Namun karena sudah menjadi undang-undang, maka hukumnya menjadi wajib. Sesuai dengan keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Lebih jelas disampaikan KH A’wani, penghormatan kepada bendera atau lambang negara, tidak ada unsur ibadah. Itu sebagai wujud cinta negara. Karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai rahmat Allah Yang Maha Esa, maka menghormati bendera sebagai simbol tanah air sama dengan mensyukuri nikmat Allah Taala.

“Menganggap pancasila sebagai thoghut adalah pengakuan yang batil atau dakwah bathilah. Menganggap demokrasi sebagai sistem kuffur juga dakwah bathilah,” ujarnya mengutip salah satu jawaban dari delegasi PCNU.
Ta’zir dari pemerintah, menurutnya, agar bisa menciptakan efek jera. Tahapannya dimulai dari mengklarifikasi, menasehati, memberi peringatan keras, lalu mengambil tindakan hukum.

Namun bila kelompok tersebut sudah memiliki kekuatan yang bisa menggoyahkan sendi kenegaraan, maka pemerintah wajib memerangi atau menumpasnya. Karena sudah masuk kategori bughot (pemberontakan).
“Semua putusan bahsul masail ini dibuat agar bisa dimengerti masyarakat umum,” pungkas kiai asal Sarang Rembang ini.

Semarang,
Redaktur     : AM
Sumber : NU Online

Pancasila sebagai Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Lima sila dalam Pancasila tercantum pada paragraf keempat Pembukaan UUD ’45, landasan konstitusional kehidupan berbangsa Indonesia.
Sesudah meninggalnya Ketua MPR Taufiq Kiemas, siapa yang akan melanjutkan cita-cita menegakkan ideologi Pancasila? Suami Megawati ini seperti menjadi "milestone" (tonggak) bagi penegakan ideologi Pancasila di Indonesia.
Meninggalnya Taufiq Kiemas membuat Indonesia kehilangan sosok yang sangat kuat “obsesinya” menjadikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Taufiq tak pernah lelah, selalu mengemukakan pandangannya tentang pentingnya “empat pilar” negara, yaitu Pancasila, UUD '45, Kebinekhaan, dan NKRI. Demikain antara lain dikutip dari sebuah situs, dengan judul “Siapa Penegak Ideologi Pancasila Sejati di Indonesia?”.
Tercantum pada UUD ’45
Ada satu kalimat yang akan saya luiruskan dari tuklisan di atas. Yakni, “Meninggalnya Taufiq Kiemas membuat Indonesia kehilangan sosok yang sangat kuat “obsesinya” menjadikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Pancasila adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sila dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tercantum pada paragraf keempat Pembukaan UUD ’45, landasan konstitusional kehidupan berbangsa Indonesia.
Kenyataan ini membuktikan bahwa Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar obsesi, melainkan sudah menjadi kenyataan.
Kenyataan itu ada hingga sekarang. Apa yang dilakukan oleh Bapak Taufiq Kiemas bukan lagi memperjuangkan obsesi, melainkan mensosialisasikan pandangannya tentang pentingnya empat pilar negara, yaitu Pancasila, UUD '45, Kebinekhaan, dan NKRI (Terlepas dari perbedaan pandangan apakah Pancasila itu sekadar pilar negara atau dasar negara, yang dalam hal ini saya berbeda pandangan dengan Bapak Taufiq Kiemas, karena menurut saya Pancasila bukan sekadar pilar negara, melainkan lebih daripada itu, yakni dasar negara). Sebab, sekali lagi, bahwa Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia sudah bukan lagi obsesi, melainkan sudah menjadi kenyataan.
Menjawab pertanyaan “Sesudah meninggalnya Ketua MPR Taufiq Kiemas, siapa yang akan melanjutkan cita-cita menegakkan ideologi Pancasila?”, saya katakan, yang akan melanjutkan cita-cita menegakkan ideologi Pancasila ya warga negara Indonesia.
Saya yakin, walau sekarang ada obsesi sebagian orang untuk mengubah dasar negara Pancasila dengan dasar negara yang lain, termasuk dasar negara keagamaan, sebagian besar rakyat Indonesia akan tetap setia kepada Pancasila. Insya Allah....

Redaktur: M Lukman
Sumber: Majalah Alkisah

Muktamar Khilafah HTI dan Penyimpangannya


AINUR ROFIQ AL-AMIN*

Sejak awal Mei 2013 Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan roadshow sekaligus show of force dalam bentuk muktamar khilafah (MK) di beberapa kota di Indonesia. Puncak Muktamar khilafah diadakan di Gelora Bung Karno pada 2 Juni 2013.

Muktamar ini berupaya menggiring orang muslim dengan satu destinasi final, mempercayai nalar khilafah HTI dan ikut memperjuangkan penegakannya, dan kalau bisa tentu Indonesia sebagai pusat khilafah. Sehingga hampir setiap hari, terutama lewat media internet maupun sms (short message service), para aktifisnya menawari orang-orang yang komitmen kepada syari’ah  untuk mengikuti acara tersebut.

Anehnya, terkadang cara yang digunakan untuk menggiring peserta ke arena muktamar tidak simpatik. Saya mendapat sms dari teman NU di Nganjuk, “Ranting Muslimat Rejoso termasuk pengurusnya, 4 bis, diajak pengajian ke Surabaya, bis gratis. Iuran 20 ribu makan 2 kali. Ternyata pengajian HTI.”

Belum lagi pasang spanduk yang mengatasnamakan Pagar Nusa atau yang lain. Atau juga  kabar angin yang sering dihembuskan, termasuk ke saya bahwa ulama atau kiai NU yang mempunyai ribuan jama’ah siap menghadiri acara MK. Tapi ketika saya tanya siapa dia, jawabnya enteng, itu rahasia.

Terkadang cara yang tidak elegan ini mampu menarik massa untuk terlibat dalam muktamar khilafah. Seperti sms yang saya terima dari seorang mahasiswa lugu di Jember , “Karena yang saya lihat kemarin itu (muktamar khilafah di Surabaya pen.) perjuangan HT bukan untuk kelompoknya. Bisa dilihat dari tema muktamarnya, “Muktamar Khilafah”. Berbeda dengan yang saya tahu selama ini, NU, muktamar NU; MD, muktamar MD. Tapi HTI kok beda?”  

Atas itu semua, mari kita jernihkan tentang realitas historis khilafah. Tidak ketinggalan tentang posisi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).         

Antara Realitas Historis dan Idealitas
Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang pernah dijalankan umat Islam. Dalam kronika historis, khilafah telah mengalami proses yang sangat historis, dan tentu rentan kritik.

Namun perkembangan yang terjadi, khilafah menjadi icon, nomenklatur, bahkan sebuah ideologi. Khilafah menjadi suci, sakral, dan sangat ideologis yang tidak boleh ada saingan, bahkan menafikan dan underestimate terhadap sistem politik lain.

Andaikata para aktivis Hizbut Tahrir menyebut khilafah sebagai manusiawi yang bisa salah, statemen itu justeru untuk memperteguh eksistensi khilafah. Baginya, khilafah tidak akan pernah salah, yang salah adalah elit pemegangnya. Karena bagi Hizbut Tahrir, khilafah adalah paket dari Nabi.  

Padahal penelitian saya dari kitab-kitab Hizbut Tahrir, sistem politik yang merupakan paket dari Nabi ini ternyata telah mengalami perubahan dan perbedaan antara karya pendiri Hizbut Tahrir dengan pemimpin yang sekarang ini. Justru yang disayangkan, tidak ada perubahan terhadap konsep yang menjadi titik lemah, seperti model pemimpin seumur hidup, tiada separation of power, khalifah sangat powerful karena memegang  legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Lain dari itu, realitas historis khilafah berbicara secara gamblang terhadap sisi negatifnya –di samping positifnya-, sebagaimana pada sistem-sistem politik yang lain. Kebaikan, kemajuan, perkembangan sains dan peradaban Islam pada masa kekhilafahan dan kerajaan, ataupun kesultanan Islam begitu melimpah dapat dibaca di dalam buku-buku sejarah Islam.

Biasanya nilai-nilai kebaikan inilah yang selalu diinternalisasikan Hizbut Tahrir kepada para pengikutnya. Akhirnya para pengikutnya menjadi rabun terhadap kelemahan yang pernah terjadi pada masa khilafah tersebut. 

Sebagai penyeimbang, sisi negatif pada masa khilafah dapat dilihat dalam ketatanegaraan. Hampir seluruh era khilafah dan kerajaan muslim terjadi apa yang disebut dengan proses pergantian pemimpin lewat putra mahkota.   

Dalam soal hak asasi dan hukum perang pernah terjadi penyelewengan. Sebagaimana dicatat oleh Nadirsyah Hosen Pengajar di Fakultas Hukum University of Wollongong Australia, terjadi pemberontakan di kota Musil melawan pemimpin Khilafah Abbasiyah, as-Saffah. Panglima perang as-Saffah mengumumkan di kalangan rakyat bahwa siapa yang memasuki masjid Jami',  dijamin keamanannya. Ribuan orang berduyun-duyun memasuki masjid, kemudian dihabisi  nyawanya. Sebanyak sebelas ribu orang meninggal pada peristiwa itu.

Sebagai tambahan, cukuplah penjelasan al-Maududi dalam bukunya Al-Khilafah wal Mulk  bahwa setelah masa 30 tahun setelah Nabi wafat, muncul kerajaan yang memaksa. Ciri dari kerajaan ini adalah pengangkatan putra mahkota, perubahan gaya hidup, keuangan negara menjadi milik raja, terpasungnya berpendapat, peradilan tidak bebas, hukum tidak menjadi panglima, dan munculnya kefanatikan.                 

NKRI
Harus diakui dalam lintas sejarah umat Islam dan pemikiran politiknya, banyak sistem ketatanegaraan yang berkembang. Seperti khilafah, imamah, kerajaan, keamiran, kesultanan, wilayatul faqih (model Syi’ah), maupun NKRI. 

Dengan demikian, khilafah bukan satu-satunya sistem politik yang diintrodusir ulama Islam. Bisa disebut  al-Farabi, Ibnu Abi Rabi, Al-Ghazali, Nashiruddin Al-Thusi, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, hingga Ibn Taymiyyah hampir semuanya sepakat tentang realitas manusia sebagai social creature yang pasti akhirnya membutuhkan negara. Namun mereka tidak merekomendasikan khilafah sebagai satu-satunya sistem Islam. Bahkan dalam buku Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik  karya  Ibn Abi Rabi’ yang hidup pada masa  Abbasiyah, dijelaskan bahwa sistem ketataneggaraan terbaik adalah kerajaan.  

Terlebih lagi dapat dipastikan bahwa khilafah sebagai kesatuan sistem sebagaimana yang digambarkan Hizbut Tahrir, pasti hanya satu-satunya milik Hizbut Tahrir. Model struktur khilafah Hizbut Tahrir tidak pernah digambarkan dan dijabarkan oleh ulama-ulama Sunni maupun Syi'ah sejak zaman dahulu.   
Untuk alasan di atas, NKRI juga harus diapresiasi kehadirannya. NKRI merupakan produk ulama Indonesia yang absah. Buktinya KH. Hasyim Asy’ari pernah mengeluarkan resolusi jihad. Demikian juga KH. Wahab Hasbullah dan KH. Wahid Hasyim yang turut berkiprah di dalam NKRI. Demikian pula tokoh Muhammadiyah seperti ki Bagus Hadikusumo juga menerima NKRI.

Maka NKRI kalau ditarik dalam konteks ushul fiqih, sudah merupakan ijma’ ulama Indonesia, tentu sungguh tidak elok bila mau diganti dengan khilafah. Energi kita nanti akan habis untuk hal tersebut. Kita tidak mau mengulang lagi sejarah piagam Jakarta hingga Dekrit Presiden tahun 1959, dan mereproduksi kembali DI/TII.

Akan sangat bijaksana bila umat Islam semua rakyat Indonesia dengan ragam pemikiran dan keyakinannya untuk mengisi NKRI dengan nilai-nilai yang mereka idealkan, bukan malah mendekonstruksi. Cara dekonstruksi selain tidak benar, juga political cost yang harus dikeluarkan sangat mahal, outputnya hanya friksi-friksi tajam yang kontra-produktif dan destruktif. (NU Online)


*Penulis Disertasi tentang Khilafah Hizbut Tahrir, Dosen Politik Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, pembina Pagar Nusa Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

Nasionalisme dan Bahaya Islam Radikal

foto ilustrasi


Oleh Saiful Anwar (Alumni Pondok Pesantren Al Huda Pringsewu)
Radikalisasi dalam agama muncul di tengah panggung politik global. Indonesia dalam arus demokratisasi memiliki problem yang berat menghadapi masalah ini. Apa yang tidak pernah kita pahami semenjak sepuluh tahun belakangan ini ternyata kini menjadi masalah yang gawat. 

TEROR bom dari gerakan Islam radikal sudah bukan sesuatu yang misterius mengingat fakta-fakta sudah banyak ditemukan. Perilaku ekstremisme dalam beragama di berbagai organisasi, perkumpulan, dan acara-acara keagamaan semakin menampakkan wajah Islam yang berbeda. Sebagaimana spesies yang berketurunan, radikalisme politik Islam itu bisa dilacak akarnya dari organisasi Darul Islam (DI) dengan praktis pergerakannya yang ditopang oleh lini militernya Tentara Islam Indonesia (TII).

Warisan gerakan ini bukanlah sekadar upaya menegakkan Syariat Islam di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melainkan bermaksud mengganti dasar NKRI menjadi Negara Islam Indonesia. Sampai sekarang, spesies DI/TII masih ada dan terus berkembang. Berbagai faksi di dalamnya terdapat perbedaan tajam pada visi dan jalan jihadnya. Tetapi melihat varian dari sudut pandang nasionalisme ke-Indonesiaan, varian-varian gerakan DI/TII tetaplah sama, bahwa sesungguhnya mereka tidak merasa betah hidup di dalam naungan NKRI.  Mereka gerah dengan baju Pancasila dan ingin berganti baju ’’Islam’’. Mereka tidak berpikir cerdas bagaimana mengatasi ’’suhu’’ dengan cara yang lebih substansial semisal menanam pohon untuk lingkungan yang lebih luas atau memasang perangkat pendingin ruangan (AC). Mereka lebih suka bicara formal negara tanpa mempertimbangkan bagaimana sesungguhnya negara Islam itu adalah mimpi buruk dan tak akan menjawab problematika mendasar dari kehidupan modern.

Radikalisme memiliki beberapa varian. Selain radikalisme politik kenegaraan, Indonesia juga diancam oleh radikalisme Islam dalam bentuk lain yakni pemikiran-pemikiran impor wahabisme. Dari sisi sejarah, sebenarnya Muhammadiyah dan Persis memiliki akar wahabi. Karena para pendirinya memiliki nalar kritis dan ijtihad yang cakap, kedua organisasi Islam ini bukanlah problem bagi kesatuan nasional.

Virus radikalisme Islam yang lain nampak juga pada organisasi-organisasi yang tidak memiliki penghargaan terhadap kearifan masyarakat lokal di nusantara. Seperti Hizbuttahrir Indonesia. Organisasi ini agresif untuk menegakkan khilafah dengan perspektif internasionalisme.

Visi nasionalisme nyaris tidak dimiliki kader-kadernya. Pancasila dan kedaulatan NKRI bukanlah sesuatu yang penting karena bagi mereka yang penting adalah Islam (Islam dalam pengertian mereka sendiri tentunya). Ada pula satu organisasi yang bersandar pada nasionalisme, tetapi sesungguhnya masih mengidap virus radikalisme di dalamnya. Itu terjadi di organisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagian kader di dalamnya memang tidak memiliki arah untuk meradikalisasikan politiknya. Tetapi di dalamnya banyak pula pemikiran-pemikiran radikal yang masih tidak nyaman dengan NKRI dan lebih menyukai formalisasi syariah. Beberapa peta di atas merupakan fakta umum yang mudah ditemui. Elemen-elemen radikalisme dalam bentuk tindakan seperti yang sering dilalukan Front Pembela Islam (FPI) juga menjadi problem tersendiri.

Secara umum peta-peta tersebut menggambarkan tiga varian radikalisme. Pertama, radikalisme dalam politik kenegaraan untuk mengganti dasar negara sebagaimana organisasi bawah tanah NII dan Hizbut Tahrir. Kedua, radikalisme pemikiran untuk formalisasi syariat tanpa tujuan mengganti negara. Ini terjadi pada partai-partai dan organisasi prosyariat Islam. Ketiga, radikalisme dalam tindakan semata sebagaimana yang dilakukan FPI. Memangkas spesies radikal sebagai pewaris kedaulatan NKRI, umat Islam Indonesia mesti teguh berpijak untuk menghargai dan melanjutkan pendiri bangsa ini.

Salah satu caranya ialah memberikan perhatian dengan memotong munculnya spesies-spesies baru dari kalangan remaja dan anak muda yang sering terkena virus radikal. Kaum remaja dan pemuda berusia 16–27 tahun adalah pangsa pasar yang empuk ide-ide impor radikalisme Islam. Kebanyakan dari mereka sebenarnya memiliki jiwa sosial yang kuat dan memiliki keprihatinan sosial yang tinggi.  Itulah sebabnya mereka gemar mengurus masalah sosial dan mau berasosiasi, berorganisasi dan berkomunitas. Sayangnya, kelemahan pemahaman agama mereka membuat mereka mudah terjebak pada dogmatism yang diajarkan oleh senior-seniornya. Rata-rata dari mereka kurang memiliki landasan ilmu agama yang kuat.

Ilmu agama mereka didapatkan secara serampangan dari bacaan-bacaan Islam radikal yang memiliki ciri-ciri antara lain, tekstual, miskin tafsir, main comot terjemahan, dan hanya mau percaya pada ide-ide dari kelompoknya sebagai satu-satunya kebenaran.  Itulah mengapa kebanyakan orang-orang radikal itu berpikir sempit, ngotot, dan mendudukkan golongan lain yang tidak sepaham sebagai kelompok yang salah.

Sikap ini kemudian memunculkan egoisme dan arogansi untuk selalu mendakwahi siapa saja yang tidak sepaham dengannya untuk mengikuti jalan pemikirannya. Sebagian anak-anak muda radikal itu berasal dari keluarga miskin yang frustasi tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupannya secara ideal. Sebagian lagi dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarganya sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas-ormas itu. Harapan mereka masuk organisasi mungkin saja sederhana, yakni ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Setelah masuk dalam organisasi itu, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para seniornya. Remaja dan anak-anak muda tersebut sesungguhnya tidak akan jatuh sebagai konsumen virus radikalisme impor manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Sekarang bola liar telah bergerak. Kita mesti mengatur strategi cerdas dan praktis untuk menangkal wabah-wabah radikalisme ini dengan metode tepat sasaran. Materi-materi pendidikan tentang sejarah Islam mesti ditulis secara membumi dan memenuhi kebutuhan anak-anak muda sekarang. Kesejahteraan keluarga akan banyak menolong mereka untuk tidak menyalurkan kefrustrasian hidupnya dalam aksi-aksi herois atas nama jihad. (*)

Sumber: RadarLampung