BREAKING NEWS
latest

728x90

header-ad

468x60

header-ad

Hizbut Tahrir Bukanlah Ahlussunnah

Wawancara  dengan Ustadz Muhammad Idrus Ramli

Sebagian kalangan ada yang berpandangan bahwa Hizbut Tahrir keluar dari Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Bagaimana pendapat Anda?

Ust. Idrus Ramli menjawab :

Saya setuju dengan pandangan banyak kalangan bahwa Hizbut Tahrir telah keluar dari Ahlussunnah Wal- Jama'ah. Hal ini setidaknya dengan ditinjau dari dua alasan.

Pertama, dalam persoalan akidah, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani, memposisikan dirinya dalam posisi berlawanan dengan Ahlussunnah Wal-Jama'ah, terutama ketika membahas masalah Qadha' dan Qadar.
Misalnya ketika dia berkata:
رأيان اثنان أحد هما حرّيّة الاختيار وهو رأي المعتزلة والثّني الإجبار وهو رأي الجبرية وأهل السّنّة مع الختلاف بينهما بالتّعابير والاحتيال على الألفاظ واستقرّ المسلمون على هذين الرّأيين وحوّلوا عن رأي القران ورأي الحديث وماكان يفهمه الصّحابة منهما الى المناقشة في اسم جديد هو القضاء والقدر
"Ada dua pendapat. Pertama, kebebasan memilih, yaitu pendapat Mu'tazilah. Kedua, ijbar (keterpaksaan), yaitu pendapat Jabariyah dan Ahlussunnah, hanya ada perbedaan antara keduanya dalam retorika dan merekayasa kata-kata. Kaum Muslimin telah menetap pada dua pendapat ini dan telah dipalingkan dari pendapat al-qur'an, hadits dan pemahaman para sahabat tentang keduanya, menuju diskusi dalam nama baru yang disebut dengan Qadha' dan Qadar."

Pernyataan Syaikh al-Nabhani di atas menyimpulkan pada beberapa hal.

1.   al-Nabhani memposisikan dirinya berlawanan dengan Mu'tazilah, Jabariyah dan Ahlussunnah dalam hal Qadha' dan Qadar.
Hal ini membuktikan bahwa al- Nabhani, memang keluar dari Ahlussunnah Wal- Jama'ah. Seandainya ia mengikuti Ahlussunnah Wal- Jama'ah, tentu ia akan membela konsep Ahlussunnah dalam hal Qadha' dan Qadar.

2.   Dalam pandangan al-Nabhani, umat Islam telah tersesat selama seribu tahun lebih dalam memahami konsep Qadha' dan Qadar, sehingga keluar dari pendapat al-Qur'an, hadits dan pemahaman para sahabat.
Tentu pandangan al-Nabhani ini sangat ekstrem, karena dengan demikian berarti al-Nabhani memposisikan dirinya sebagai juru selamat terhadap umat Islam yang telah tersesat selama seribu tahun lebih tentang Oadha' dan Qadar. Padahal Rasulullah SAW telah memberikan jaminan, bahwa umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan.

 عن ابن عمر أنّ رسول الله قال إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة ، ويد الله مع الجماعة ، ومن شذ شذ إلى النار
"Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku atas kesesatan. Pertolongan Allah bersama jama'ah. Barangsiapa yang mengucilkan diri, maka mengucilkan dirinya ke neraka." HR. At Tirmidzi

Ust. Idrus Ramli
Hadits di atas memberikan jaminan bahwa umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan, dimana pada suatu masa tidak ada satu pun golongan umat Islam yang mengikuti jalan kebenaran. Kemudian hadits tersebut juga memberikan ancaman bahwa orang yang mengucilkan dirinya dari umat Islam, berarti mengucilkan dirinya ke neraka. Dalam pernyataan di atas, Syaikh al-Nabhani telah berlawanan dengan hadits tersebut dengan pandangannya bahwa umat Islam telah tersesat semua, dan ia juga mengucilkan dirinya dari umat Islam dengan cara membuat pendapat baru tentang konsep Qadha' dan Qadar.

Dalam hadits lain diterangkan:
قال صلى الله عليه وسلم: "لا تزال طائفة من أمتي على الدين ظاهرين، لعدوهم قاهرين، لا يضرهم من خالفهم إلا ما أصابهم من لأواء، حتى يأتيهم أمر الله. وهم كذلك
"Tsauban berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Akan selalu ada sekelompok dari umatku, tampil di atas kebenaran, mereka tidak akan dibahayakan oleh orang yang mengabaikannya sehingga datang perkara Allah, dan mereka tetap demikian".

Hadits ini memberikan jaminan, bahwa pengikut kebenaran itu selalu ada hingga akhir masa. Sementara Syaikh al-Nabhani berpendapat bahwa pengikut kebenaran telah sirna sejak lebih seribu tahun yang lalu. Dengan demikian pernyataan al-Nabhani bertentangan dengan hadits tersebut.

3.   al-Nabhani berpandangan bahwa Qadha' dan Qadar adalah nama baru yang tidak dikenal dalam pandangan al-Qur’an, hadits dan pemahaman para sahabat.
Bahkan al-Nabhani juga mengatakan bahwa kalimat Qadha' dan Qadar belum pernah ditemukan satu paket dalam suatu hadits. Tentu pandangan al-Nabhani ini berlebih-lebihan, karena bahasan tentang Qadha' dan Qadar terdapat dalam sekian banyak ayat al-Qur’an dan hadits, baik secara terpisah maupun secara bersamaan. Dari al-Qur’an dan hadits itulah para ulama membangun konsep tentang Qadha' dan Qadar, baik melalui pendekatan rasional seperti yang dilakukan oleh para teolog Ahlussunnah, maupun melalui pendekatan tradisional seperti yang dilakukan oleh al-Bukhari dalam Khalq Afal al-'lbad, al-Baihaqi dalam al-Qadha' wa al- Qadar dan lain-lain. 

Di antara hadits yang menyebut istilah Qadha' dan Qadar bersamaan adalah:
 أكثر من يموت من أمتي بعد كتاب الله وقضائه وقدره بالأنفس
"Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Sebagian besar orang yang meninggal di antara umatku setelah karena ketentuan, qadha' dan qadar Allah adalah disebabkan penyakit 'ain".[1]

سبق العلم وجقّ القلم، ومضى القضاء، وتمّ القدر
"Abu Hurairah berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Ilmu Allah telah melampaui, pena telah kering, keputusan telah berlalu dan ketentuan Allah telah sempurna.

Kedua, dari aspek amaliah, para aktivis Hizbut Tahrir banyak yang terpengaruh dengan konsep Wahabi yang sangat radikal dan mudah mendistribusikan vonis bid'ah dan syirik terhadap umat Islam di luar alirannya, dengan alasan telah mengamalkan istigatsah, tawasul, tabaruk, ziarah kubur, maulid, tahlilan dan lain-lain. Para ulama yang otoritatif dari madzhab fiqih yang empat, telah menegaskan bahwa aliran Wahabi merupakan aliran menyimpang, sesat dan menyesatkan yang muncul sejak dua abad yang lalu di Najd. Dari paparan di atas tidak berlebihan kiranya apabila banyak kalangan menilai Hizbut Tahrir telah menyimpang dari manhaj Ahlussunnah Wal-Jama'ah.



[1]    HR. al-Thayalisi (242); al-Bukhari, al-Tarikh al-Kabir (4/306); al-Bazzar, Kasyf al-Astar (3/403); Ibn Abi Ashlm, al-Sunnah (1/136); dan al-Thahawi, Syarh Musykil al-Atsar (4/77) dengan sanad yang dinilai hasan oleh ai-Hafizh al-Haitsami, Majma' al-Zawaid, juz 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-'llmiyah), 1988, hlm. 106, dan al-Hafizh Ibn Hajar, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 10, hal. 204.


Sumber : idrusramli.com
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar