BREAKING NEWS
latest

728x90

header-ad

468x60

header-ad
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut


SUARA-MUSLIM.COM ~ Siapa tak kenal Imam Syafi’i? Bapak ushul fiqih ini tak hanya tenar karena kepakarannya di bidang hukum Islam. Sejumlah ulama menilai, Imam Syafi’i juga layak dianggap pelopor disiplin keislaman lainnya, seperti ilmu tafsir dan musthalah hadits.

Terlahir dengan nama Muhammad ibn Idris, Imam Syafi’i tumbuh sebagai pribadi yang cerdas dan kritis. Memang ia sangat memuliakan dan mengagumi guru-gurunya. Namun, proses pencarian kebenaran yang gigih membawanya ke panggung ijtihad yang mandiri. Imam Syafi’i sukses membangun mazhabnya sendiri, terutama fiqih.

Tak pelak, Imam Syaf’i pun berbeda pandangan dengan para pendiri mazhab fiqih lain, baik gurunya sendiri, Imam Malik; pendahulunya, Imam Hanafi; ataupun muridnya, Imam Hambali. 

Soal qunut misalnya. Imam Hanafi dan Imam Hambali tegas bahwa qunut tak sunnah pada sembahyang shubuh, kecuali pada sembahyang witir. “Dalam sembahyang shubuh, Nabi melaksanakan qunut hanya selama satu bulan. Setelah itu tidak,” dalihnya.

Imam Syafi’i menolak pendapat ini. Dengan dalil yang tak kalah kuat, ia meyakini qunut shubuh juga berstatus sunnah. Sebagai ulama yang konsekuen, Imam Syafi’i tak putus membaca qunut shubuh sepanjang hidupnya. Selalu. Kecuali pada suatu hari yang aneh.

Ya, saat itu Imam Syafi’i meninggalkan qunut shubuh. Perilaku ganjil yang sepintas tampak mengkhianati buah pikirannya sendiri ini terjadi di Baghdad, Iraq. Persisnya, di dekat sebuah makam.

Mengapa?

Ternyata Imam Syafi’i sedang menaruh hormat yang tinggi kepada ilmu dan jerih payah pemikiran ulama lain, kendatipun berseberangan dengan pahamnya. Karena di tanah makam di sekitar tempat ia sembahyang itu telah bersemayam jasad mujtahid agung, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit alias Imam Hanafi.

Sumber: NU Online

Haram Merokok Di Dekat Orang Membaca Al-Qur'an

Fatwa 

Tidak henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’ salaf (tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka berpendapat haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh, tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum haram.

Sedangkan sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram merokok ditempat-tempat yang diangungkan atau dianggap mulia, seperti Masjid, Halaqoh pembaca Hadits-hadits Nabawi, Majlis Ilmi dan yang lainya.Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.

Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu. Allah berfirman
في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه (النور:36)
Rumah-rumah Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.

Demikianlah keterangan Rasulullah saw dalam hadisnya riwayat Aisyah yang mendasari haramnya merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah Allah
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
Rasulullah memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk diindahkan dan dijaga kebersihannya.

Dalam kitab Fatawa Isma’il Zain menuturkan tentang hukum merokok didekat orang yang sedang membaca Kitab Suci Al Quran adalah haram, karena hal tersebut termasuk kategori su’ul adab (etika buruk) dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dimuliakan

إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم 
Merokok didekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.

Sumber: NU Online

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Apa Kata Ustadz?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz Segaf yang terhormat, terlebih dulu perkenankan saya menghaturkan “Selamat ‘Idul Fithri 1433 H, minal ‘aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin” kepada Habib dan segenap pembaca alKisah.
Bib, sehari setelah Lebaran kemarin, keluarga besar kami, seperti yang telah berjalan sejak dulu, hendak berziarah ke makam orangtua kami. Namun, salah seorang anggota baru keluarga kami mengatakan bahwa sebaiknya yang wanita tidak perlu ikut, sebab agama melarang wanita untuk berziarah. Apa­lagi, “Di sana kan kita berdzikir, berdoa, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, dan itu jelas dilarang bagi wanita yang sedang nifas,” katanya. Jadi, karena ada salah satu anggota keluarga kami yang baru saja melahirkan (belum empat puluh hari), menurutnya itu lebih terlarang lagi.
Namun, karena sudah menjadi ke­bia­sa­an sejak dulu, kami pun tetap ber­ang­kat, sambil menyisakan persoalan yang terasa menggantung dalam pera­sa­an hingga sekarang.
Habib, sebenarnya bagaimana hu­kum wanita yang sedang berziarah? Be­narkah wanita yang sedang datang bulan tidak boleh berdzikir?
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Husniyati Ardani
Poltangan, Pasar Minggu

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Ustadz Segaf
Terima kasih, Ibu Husniyati, dan kami ucapkan, “Taqabbalallah minna wa minkum, semoga Allah menerima amal ibadah puasa Ramadhan kita semua. Amiiin…”
Ibu Husniyati, hukum ziarah bagi se­orang wanita adalah makruh, dengan ca­tatan saat melaksanakan ziarah itu ia ti­dak melanggar ketentuan-ketentuan sya­ri’at. Namun jika ia berziarah, misal­nya, dengan membuka aurat yang di­haramkan, atau melanggar ketentuan-ketentuan lain yang diharamkan, haram atas wanita, baik berziarah maupun mengiringi jenazah.
Dan bagi wanita yang dapat menutup auratnya dan memenuhi persyaratan safar, disunnahkan menziarahi kubur Ra­sulullah SAW. Demikian pula kubur nabi-nabi yang lainnya atau dari kalang­an ulama dan shalihin.
Jadi, Ibu Husniyati, agama tidak me­larang. Hanya saja hukumnya makruh bagi wanita.  Dimakruhkannya wanita untuk berziarah karena prosesi ziarah itu berpotensi menjadi ajang bagi mereka menumpahkan tangisnya, sedangkan kita sama mengetahui bahwa perasaan wanita itu lembut, sehingga mudah me­na­ngis, bahkan dikhawatirkan menjadi berkeluh kesah atau kurangnya rasa sabar lantaran menderita kesukaran.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melalui seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur anaknya, beliau bersabda:
“Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas terlihat, Rasulullah SAW mengingatkan wanita yang tengah menangis di sisi kubur anaknya itu agar tetap taqwa kepada Allah SWT dan tetap bersabar. Rasulullah SAW mengingat­kan demikian agar tidak sampai keluar dari lisan wanita itu kalimat-kalimat yang keliru menyikapi takdir yang ia terima.
Namun demikian, hadits di atas tetap saja mengindikasikan bahwa ziarah bagi seorang wanita tidaklah dilarang, sebab kalau memang demikian tentu Rasul­ul­lah SAW mencegah wanita itu dari ber­ziarah.
Sebuah hadits lainnya yang diriwayat­kan oleh Ummi Athiyyah menyebutkan:
“Kami kaum wanita dilarang mengiri­ngi (mengantar) jenazah dan tidak di­kerasi larangan itu atas kami.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ibu Husniyati, tujuan seseorang ber­ziarah itu bermacam-macam. Ada yang untuk mengingat kematian, yang pasti akan datang. Ada yang untuk mengambil keberkahan dari orang-orang shalih. Ada­kalanya pula untuk menunaikan hak. Menziarahi orangtua-orangtua kita ter­masuk kategori tujuan berziarah yang ter­akhir, yaitu untuk tujuan memenuhi hak mereka sebagai orangtua.
Berbagai tujuan berziarah itu seba­gai­mana dinyatakan oleh Syaikh Nawa­wi Al-Bantani dalam Nashaih al-’Ibad:
“Dan ziarah kubur itu adakalanya un­tuk semata-mata mengingat mati dan akhi­rat, maka adalah ia dengan melihat pe­kuburan-pekuburan tanpa mengeta­hui penghuni-penghuni kubur itu, walau­pun pekuburan orang-orang kafir. Atau untuk seumpama berdoa, maka disun­nah­kan bagi kubur tiap muslim. Atau un­tuk mengambil keberkahan, maka disun­nahkan bagi kubur orang baik-baik. Atau untuk menunaikan hak, seperti kubur te­man dan orangtua.”
Ingat Allah Setiap Saat
Ibu Husniyati, mengenai pertanyaan yang kedua, terlebih dulu kami sampai­kan bahwa kemungkinan nifasnya wa­nita bukan sampai empat puluh hari, tapi sampai enam puluh hari. Waktu empat puluh hari adalah waktu pada ghalibnya, artinya itu kebiasaannya saja. Sedang maksimum nifas adalah enam puluh hari. Dan juga bukan berarti nifas mesti sekurangnya empat puluh hari, karena ni­fas juga mungkin saja kurang dari itu, tergantung keadaan seseorang. Karena se­kurang-kurangnya nifas adalah seper­ludahan atau sekali keluar darah saja.
Para pembaca alKisah sekalian, khu­susnya saudari penanya, Ibu Husniyati, saya sampaikan di sini bahwa tidak ada larangan bagi wanita yang masih dalam nifas untuk melakukan dzikir. Jadi boleh baginya bershalawat, bertahlil, bertas­bih, dan sebagainya. Bahkan, sebagai seorang muslim kita memang dianjurkan agar selalu ingat Allah setiap saat.
Adapun yang terlarang bagi orang yang sedang haidh, nifas, atau yang se­dang berhadats besar, adalah membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, atau di­maksudkan membaca kitab suci Al-Qur’an. Hukumnya haram. Demikian pula bila ia niatkan untuk tilawah dan dzikir, tetap menjadi haram hukumnya.
Adapun bila ia membaca doa-doa atau dzikir-dzikir yang merupakan bagi­an dari redaksi ayat-ayat Al-Qur’an (se­perti doa Rabbana atina fiddunya ha­sanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzabannar atau ucapan dzikir semisal Hasbunallah wa ni’mal wakil) dan ia maksudkan itu semata-mata sebagai dzikir dan doa, itu berarti ia tidak sedang membaca Al-Qur’an. Itu artinya ia se­dang berdoa dan berdzikir. Maka hal itu diperbolehkan.
Demikian, semoga keterangan ini bisa dimengerti.
===
Fiqhun-Nissa’
Diasuh oleh: Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I.
Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil, Jawa Timur
Sumber: Majalah Alkisah

Jangan Suka Melihat Gambar atau Film Porno


SUARA-MUSLIM.COM ~ Nasehat Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith, Pengasuh Rubath al-Jufri Madinah Munawwarah:

Dalam sebuah Hadist di sebutkan :

من ملأ عينه من الحرام ملأ الله عينه من النار

barangsiapa Matanya di penuhi menilik perkara haram, Maka Allah penuhi matanya dari api neraka.

Nasihat pemimpin Kami Para Alim ulama'
Kami berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut (Menilik dari perkara haram). Kita Jumpai sebagian pemuda dan pemudi suka melihat gambar-gambar tak senonoh, Pornografi, Matanya menilik perkara -perkara Haram menilik perempuan-perempuan fasiq, Kafir dan Para pelacur.

Perbuatan seperti ini akan berakibat kepada kebuta'an,, kebuta'an mata Hati, bukan kebutaan mata, melainkan buta hati yang ada di dada. dan di khawatirkan akan berakibat kepada Mati buruk akhir nya, tertolak dari rahmat Allah, Juga berakibat kepada kenista'an, kebencian dan kehina'an.
Bagaimana engkau bisa berbuat demikian sedang engkau adalah seorang Muslim, engkau Nodai hatimu, kau kotori matamu dengan perkara Haram dan bermaksiat kepada Allah, Matamu Ini adalah merupakan Nikmat dari Allah seharusnya engkau gunakan kepada perkara yang mendatangkan keridha'an Allah, dan kepada perkara yang dapat mendekatkan mu kepada Tuhan mu.
Gunakan Matamu dengan Melihat kepada Al-qur'an.
melihat kepada orang-rang Shalih.
melihat kepada Ilmu.
melihat kepada kerajaan Allah
melihat kepada manusia dengan berbaik sangka dan kecinta'an
melihat dengan mata belas kasih.

Barangsiapa yang selalu memelihara nikmat-nikmat itu, Maka Allah akan pelihara Nikmat itu untuk nya.
sebagaimana yang telah di katakan oleh sebagian orang-orang shalih.

حفظنها في الصغر فحفظها الله لنا في الكبر

Kami menjaga (anggota badan) ketika muda yakni dari kemaksiatan maka Allah menjaganya ketika tua yakni dari lemah.

Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dengan mata nya, maka Allah timpakan kepadanya Bala' malapetaka, kesengsara'an, keresahan, kesusahan, Fitnah, coba'an, dan penyakit. dan jika engkau tidak merasa malu dan Tidak takut kepada Allah, maka Allah segerakan adzabmu di dunia sebelum di akhirat.

Allah subhanhu wa ta'ala berfirman :

فليحذر اللذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يُصيبهم عذاب أليم

Habib Zain bin Ibrahim
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya (Rasul) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.’

dan Allah berfirman Lagi :

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يُبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.

Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”

semuga Allah anugerahi kita dan kalian Rasa Takut akan perbuatan tersebut, dan beradab di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala.


Tradisi Halal Bi Halal dan Saling Meminta Maaf


Setelah hari raya tiba, kita saksikan pula umat Islam di tanah air saling meminta maaf antara yang satu dengan yang lain. Bahkan tidak sedikit pula yang melakukan itu dalam bentuk acara halal bi-halal, yang bertujuan saling memaafkan dosa-dosa dan kesalahan antara sesama yang telah berlalu. Hal ini dilakukan, karena setelah menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh, dengan sempurna, Allah SWT telah menjanjikan pengampunan dosa-dosa kita kepada-Nya. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (رواه البخارى ، ومسلم).
“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan iman dan ketulusan, maka Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah berlalu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menjanjikan ampunan Allah kepada orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan karena motivasi keimanan dan niatan yang tulus. Tentu saja ampunan tersebut khusus dosa-dosa seseorang kepada Allah. Sedangkan dosa-dosa seseorang kepada sesama, harus meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai kesalahan berupa harga diri atau sesuatu kepada saudaranya, maka hendaknya ia meminta kehalalannya kepada orang tersebut sekarang ini, sebelum terjadi suatu hari di mana dinar dan dirham tidak berlaku (hari kiamat). Apabila ia mempunyai amal shaleh, maka akan dibayarkan kepada saudaranya itu sesuai dengan kesalahannya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka ia akan dibebankan kesalahan-kesalahan saudaranya itu.” (HR. al-Bukhari).

Hadits ini memberikan kesimpulan, bahwa kesalahan kepada sesama manusia, harus meminta maaf atas kesalahannya kepada orang tersebut. Oleh karena itu, kaum Muslimin pada waktu hari raya saling bermaaf-maafan, dengan berkunjung kepada kerabat dan tetangga, atau saling bermaaf-maafan yang dikemas dalam acara halal bi-halal, sebuah istilah yang diambil dari redaksi hadits di atas “falyatahallalhu”.

Oleh: Muh. Idrus Ramli


Redaktur: ML
Sumber: www.idrusramli.com

Tradisi Anjang Sana Silaturahim di Hari Raya


Ketika hari raya, kita lihat umat Islam di nusantara saling anjang sana sesama tetangga dan dengan sanak keluarga yang dekat dan yang jauh. Hal ini selain sebagai ekspresi shilaturrahmi yang memang dianjurkan dalam agama, seperti dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “"Barangsiapa ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali kekerabatan." (HR. al-Bukhari).

Dalam rangka menghubungkan tali kekerabatan, pada hari raya umat Islam melakukan anjang sana, saling mengunjungi antar sesama saudara dan kerabat. Anjang sana ketika hari raya ternyata juga telah berlangsung sejak masa Rasulullah saw. Al-Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahihnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ دَعْهُمَا فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا
Aisyah berkata, "Rasulullah saw masuk padaku, dan di sisiku ada dua anak wanita yang menyanyi dengan nyanyian Perang Bu'ats. Beliau berbaring di atas hamparan dan memalingkan wajah beliau. Abu Bakar masuk, sedang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menutup wajah dengan pakaian beliau, lalu Abu Bakar menghardik saya dan mengatakan, “Seruling setan di rumah Rasulullah?” Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menghadap Abu Bakar lantas bersabda, “Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar”. Maka, ketika beliau lupa, saya mengisyaratkan kepada kedua anak wanita itu, lalu keduanya keluar."

Dalam hadits di atas, dijelaskan bahwa pada waktu hari raya, Sayyidina Abu Bakar mengunjungi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan putrinya, Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa anjang sana pada waktu hari raya telah berlangsung sejak masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

(Muh. Idrus Ramli / www.idrusramli.com)

Tradisi Aneka Kue dan Makanan di Hari Raya

Umat Islam di Nusantara memeriahkan hari raya juga dengan aneka kue dan makanan yang disuguhkan kepada tamu. Hal ini sebagai pengejawantahan dari ajaran Islam yang menganjurkan memberi makanan kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا اْلإِسْلاَمُ، قَالَ: طِيبُ الْكَلاَمِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ. (رواه أحمد).
Amr bin Abasah berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, Apakah Islam itu?” Beliau menjawab: “Islam adalah perkataan yang indah dan menyuguhkan makanan kepada orang lain.” (HR. Ahmad).

Pada dasarnya memberi makanan tidak hanya dianjurkan pada waktu hari raya saja. sebagai ekspresi ajaran Islam yang indah dan damai, memberi makanan kepada orang lain dianjurkan kapan dan di mana pun kita berada. Akan tetapi, dalam masa-masa hari raya, suguhan kue dan makanan lebih semarak dari pada di luar hari raya. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat al-Bukhari dari Aisyah di atas, yang dikomentari oleh para ulama sebagai berikut ini:

فِيْهِ مَشْرُوْعِيَّةُ التَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ فِيْ أَيَّامِ اْلأَعْيَادِ بِأَنْوَاعِ مَا يَحْصُلُ لَهُمْ بِهِ بَسْطُ النَّفْسِ وَتَرْوِيْحُ الْبَدَنِ مِنْ كُلَفِ الْعِبَادَةِ، فِيْهِ أَنَّ إِظْهَارَ السُّرُوْرِ فِيْ الأَعْيَادِ مِنْ شَعَائِرِ الدِّيْنِ. (فتح الباري 2/514، عمدة القاري 6/393).
“Hadits di atas menganjung hukum disyariatkannya memberikan keluasan kepada keluarga pada waktu hari raya dengan aneka ragam hal yang mendatangkan kesenangan jiwa dan penyegaran badan dari beratnya ibadah. Hadits tersebut juga mengandung kesimpulan bahwa mengekspresikan kesenangan dalam hari raya termasuk bagian dari syiar agama.”

Berdasarkan pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-‘Aini di atas, hadits al-Bukhari dari Aisyah di atas, mengantarkan kita pada kesimpulan tentang disyariatkannya menyemarakkan hari raya dengan aneka ragam hiburan, kue, makanan, baju baru, menyalakan petasan (mercon) dan lain-lain untuk menyegarkan kembali tubuh kita yang telah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Dari semua paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa aneka ragam tradisi di Nusantara pada saat-saat hari raya, bukanlah amaliah bid’ah yang dilarang dalam agama. Tradisi-tradisi tersebut pada dasarnya pengejawantahan dari ajaran Islam yang mensyariatkan umatnya untuk menyemarakkan hari raya dengan aneka ragam acara yang dapat mengekspresikan syiar-syiar Islam dan suka cita. 

(Muh. Idrus Ramli / www.idrusramli.com)

Tradisi Mengucapkan Selamat Idul Fitri


Ketika idul fitri dan idul adhha tiba, kita lihat umat Islam saling mengucapkan selamat hari raya, dan terkadang mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum, sebagai ungkapan suka cita dengan hari yang mereka rayakan. Hal ini merupakan tradisi yang berlangsung sejak generasi sahabat Nabi saw. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari:

وَرَوَيْنَا فِي الْمَحَامِلِيَّاتِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيْدِ يَقُوْلُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Kami meriwayatkan dalam al-Mahamiliyyat dengan sanad yang hasan dari jalur Jubair bin Nufair, berkata: “Para sahabat Rasulullah saw apabila bertemu pada waktu hari raya, mereka saling mengucapkan, “Semoga Allah menerima dari kami dan dari Anda.”

Berkaitan dengan ucapan selamat hari raya, al-Hafizh Ibnu Hajar, telah menulis sebuah kitab khusus tentang ucapan selamat pada hari raya, berjudul al-Tahni’ah fi al-A’yad wa Ghairiha. Bahkan al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi, menulis dalam kitabnya al-Hawi lil-Fatawi, satu risalah khusus tentang ucapan selamat berjudul Washul al-Amani bi-Ushul al-Tahani.

Oleh: Ust. Muhammad Idrus Ramli

Redaktur: ML
Sumber: IdrusRamli.Com

Anjuran Memakai Baju Yang Bagus di Hari Raya

Menjelang hari raya, umat Islam berbondong-bondong pergi ke pasar, membeli baju yang baru, untuk dipakai di hari raya nanti. Hal ini merupakan pengejawantahan dari ajaran Islam yang menganjurkan memakai baju-baju yang bagus dalam hari raya. Imam al-Bukhari menulis satu bab dalam Shahih-nya berjudul bab al-tajammul fi al-‘idain (berhias diri dalam dua hari raya) dengan menyitir hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَلْبَثَ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ قُلْتَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ وَأَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ الْجُبَّةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ.
Abdullah bin Umar berkata: “Umar ibnul-Khaththab melihat pakaian dari sutra yang dijual di pasar, lalu Umar mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah. Kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, alangkah baiknya seandainya engkau beli kain ini lalu engkau kenakan pada hari raya dan apabila ada utusan datang kepada engkau.” Beliau bersabda, “Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat.” Lalu Umar terdiam beberapa lama. Kemudian Rasulullah mengirimkan kepada Umar ibnul Khaththab r.a. sehelai jubah dari sutra. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah bersabda bahwa ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, dan engkau mengirimkan jubah ini kepadaku?” Rasulullah bersabda, “Aku memberikan kepadamu untuk kamu jual atau engkau pergunakan untuk memenuhi kebutuhanmu.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa memakai baju yang bagus merupakan tradisi sejak masa Rasulullah saw dan berlangsung sampai sekarang. Oleh karena itu, al-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata dalam al-Mughni:
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ التَّجَمُّلَ عِنْدَهُمْ فِيْ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ كَانَ مَشْهُوْرًا وَقَالَ مَالِكٌ : سَمِعْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّوْنَ الطِّيْبَ وَالزِّيْنَةَ فِيْ كُلِّ عِيْدٍ. 2/228
Hadits di atas menunjukkan bahwa berhias diri pada momen-momen seperti ini telah populer di kalangan sahabat. Imam Malik berkata: “Aku mendengar ahli ilmu menganjurkan minyak wangi dan berhias diri dalam setiap hari raya.”

Redaktur: ML 
Sumber: www.idrusramli.com

Takbir Berjamaah di Malam Hari Raya itu Anjuran, Bukan Bid'ah


Takbir di Malam Hari Raya
Bertakbir di malam hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad yang amat perlu untuk di lestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.Para ulama dari masa kemasa sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir baik setelah sholat (takbir muqoyyad) atau di luar sholat (takbir mursal).
Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak yang bisa menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang biasa dilakukan ulama dan ummat dari masa kemasa.
Akan tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman ini begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan sungguh pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama terdahulu).
Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.
Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :
كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري
Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut”.
Di sebutkan dalam hadits tersebut فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْpara wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia. Itu menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir” يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس.

Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob dalam bab takbir saat di mina 
وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Artinya : “Sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir” .
Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat : حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًاdengan
"أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ."
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :
أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ "
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau rmukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada agar mereka menampakkan(syi’ar) takbir”.
Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh takbir bersama-sama dari ulama terdahulu .

Kesimpulan tentang takbir bersama-sama:
Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah dan para sahabat
Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili ulama salaf .
Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq baik secara sendirian atau berjamaah.
Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.

Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah
Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati oleh para ulama 4 madzhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak ibadah. Imam nawawi dalam kitab majmu’ berkata sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab. Artinya kita dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan sholat, berdzikir, dan membaca Al-Quran khususnya bertakbir. Karena malam hari raya adalah malam bergembira, banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu maka sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba pada lalai.



Orang Mampu Kok Ngaku Miskin?

Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.
Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan mustahiq. Jika pemberian itu  berupa hibah memang orang yang mampu berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau pemberi hibah bermaksud mencari pahala. 
Dalam I’anatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsaryang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”


Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka pemberian tersebut tidak halal baginya.

Hal ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: “Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.” 

Dengan kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan medapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu a’lam bish shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H

Tuntunan Praktis Zakat Fitrah


Tuntunan Praktis Zakat Fitrah


1.    Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.



2.    Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :



فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).





3.    Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi  setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1)    Laki-laki
2)    Perempuan
3)    Anak-anak
4)    Janin
5)    Orang dewasa
6)    Budak
7)    Orang tua
8)    Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).



4.    Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1)    Gandum 
2)    Kurma 
3)    Susu 
4)    Anggur kering
5)    Beras 
6)    Dll.



5.    Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.



6.    Membagikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1)    Fakir
2)    Miskin
3)    Petugas zakat
4)    Muallaf 
5)    Budak 
6)    Orang yang terlilit hutang
7)    Orang yang sedang dalam jalan Allah
8)    Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.



7.    Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1)    Sebelun ditunaikannya shalat Ied
2)    Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.



8.    Lafadz Niat Zakat Fitrah 
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.



نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى


Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.


Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain.



نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.
9.    Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah
Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah



اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا



Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.


Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah



اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا



Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.



Sumber: Amaliah Bulan Ramadhan, LTM-PBNU, 2011

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang


Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)


Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”  (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H) 

Makna Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

Diantara momentum yang berharga di bulan Ramadhan adalah malam nuzulul qur’an danlailatul Qadar. Keduanya merupakan ruang bersejarah yang menentukan kehidupan dunia selanjutnya. Karena keduanya berhubungan langsung dengan proses turunnya al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman hidup umat manusia.Akan tetapi seringkali disalah fahami keterangan antaranuzulul qur’an dan lailatul qadar, bahkan saling tumpang tindih antar keduanya, sehingga perlu diuraikan lebih jelas. Istilahnuzulul qur’an yang sering diperingati pada malam tanggal 17 Ramadhan merupakan malam di mana pertama kali al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah saw di Gua Hira melalui malaikat Jibril. Pada kesempatan pertama kali ini Malaikat Jibril membawa suratiqra’ wa rabbukal akram. Kemudian untuk selanjutnya al-Qur’an diturunkan secara berangsur. 


Sedangkan term lailatul qadar adalah istilah yang digunakan untuk memperingati malam di mana al-Qur’an diturunkan langsung dari Allah swt secara keseluruhan baitul izzah(semacam ruang ilahiyah) yang kemudian dibawa jibril secara berangsur kepada Rasulullah saw. Oleh karena itulah malamlaylatul qadar  hanya Allah swt yang mengetahuinya. Sungguh malam itu adalah malam mulia, malam penuh berkah yang tidak boleh diragukan lagi. Karena Allah swt sendiri mengungkapkan dalam surat ad-Dukhan ayat 3:


إن أنزلناه فى ليلة مباركة

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi
Malam yang berkah itu tentunya berbeda dengan malam-malam lain. Allah swt mengistimewakan nilai malam ini lebih dari malam seribu bulan. Karena pada malam itu Malaikat turun ke bumi mengatur segala urusan. Sesuai dengan perintah-Nya mereka, para malaikat akan menetapkan berbagai takdir manusia mulai dari rizki, mati, jodoh dan semuanya. 


Karena itulah di namakan lailatul Qadar , malam penentuan taqdir manusia. Sudah selayaknya kita sebagai hamba yang menginginkan taqdir baik, apabila menekuk lutut bersimpuh di malam-malam itu, karena ini berhubungan dengan nasib kita sebagai hamba. Seperti seorang budak yang memohon kepada majikannya. 

Allah mengkhususkan keterangn ini dalam satu surat penuh, surat al-Qadar:


إِنَّا أَنْزَلْناهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَة الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْر * تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوحُ فِيَها بِإِذْنِ رَبّـِهم مِّن كُلِّ أَمْر * سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر 



Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan * Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? * Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan * Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan * Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar . (NU Online)

Proses Penentuan Awal Ramadhan Tahun 1434 H


Jakarta, Suara Muslim
Sekretaris Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama H. Nahari Muslih menjelaskan proses penentuan awal Ramadhan tahun 1434 H yang jatuh pada Rabu 10 Juli 2013 M. Ia menyampaikan hal itu di gedung PBNU, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Muslih, LFNU telah melakukan pengamatan hilal di 90 tempat strategis di seluruh Indonesia. “Sore tadi, kita sudah berkoordinasi dengan pengurus LFNU di seluruh Indonesia, di 90 titik yang resmi, itu hasilnya sebagian 80 persen mendung. Ada yang 20 persen cerah di Gresik (Jawa Timur), di Pelabuan Ratu (Jawa Barat) karena hilal masih kecil sehingga tidak terlihat,” jelasnya. 

Dengan demikian, sesuai dengan hadits Rasulullah yang mengatakan, “Kalau kamu berpuasa, maka lihat hilal, kalau kamu buka puasa, melihat hilal. Kalau tidak terlihat (hilal) genapkanlah”. Artinya bulan Sya’ban tahun ini jadi 30 hari. 

Oleh karena itu, PBNU melalui Lajnah Falakiyah NU menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 M. “Rukyatul hilal yang dilakukan PBNU adalah mengikuti perintahnya Rasulullah,” tambahnya.

Lebih jauh Muslih menceritakan kiprah LFNU. Menurutnya, diawali dengan berkumpulnya ahli hisab NU di Lajnah Falakiyah PBNU, ditambah ahli-ahli falakiyah lain untuk melakukan perhitungan sesuai dengan metode-metode yang berlaku, “Sekitar 25 metode yang dikumpulkan,” katanya.

Setelah dikumpulkan, diadakan rapat penyerasian hisab. Dari seluruh metode itu ada formula tersendiri, namanya hisab penyerasian. Dari situ, Lajnah Falakiyah menentukan hisab penyerasian Nahdlatul Ulama, kemudian dituangkan dalam kalender resmi PBNU. 

Meskipun telah dicantumkan di kalender itu, kata Muslih, LFNU tetap berpedoman kepada hasil rukyatul hilal atau pengamatan langsung. 


Abdullah Alawi/ NU Online

Adakah Shalat Tarawih 8 Rakaat?

Oleh : Al Ustadz Yahya Zainul Ma'arif
Pengasuh LPD Al-Bahjah – Cirebon
 
Bagi orang yang mengenal hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan perkataan para Ulama tentu amat sangat mudah untuk mengetahui bahwasannya Shalat Taraweh 8 roka’at itu tidak pernah diambil dari Nabi Muhammad SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat-Sahabat beliau khususnya para Khulafaur Rosyidin.
 
Maka, jika ada yang mengikuti pendapat ini (taraweh 8 roka’at) lalu berhujjah ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW sungguh ini adalah hal yang sangat mengherankan, apalagi hujjah yang mereka keluarkan adalah hujjah yang tidak semestinya digunakan untuk Shalat Taraweh, yaitu Hujjah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW.

Dan sungguh sangat mengherankan lagi jika muncul orang yang memilih Shalat Taraweh hanya 8 roka’at kemudian dengan serta merta menyalahkan orang yang melakukan Shalat Taraweh 20 roka’at. Kalau kita cermati bahwasannya Shalat Taraweh 20 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW akan tetapi pernah dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW, khususnya Khulafaur Rosyidin yang sunnah mereka adalah termasuk Sunnahnya Rasulullah SAW. Sementara Shalat Taraweh 8 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Khulafaur Rosyidin.
 
Yang harus disadari fitnah perpecahan terjadi bukan karena seseorang tidak melakukan taraweh atau melakukan taraweh dengan bilangan tertentu akan tetapi perpecahan terjadi karena kesombongan sebagian orang yang begitu mudah menyalahkan dan membid’ahkan orang lain dan ulama terdahulu.
 
Risalah ini dihadirkan bukan untuk menghujat orang yang melakukan sholat taraweh 8 rokaat. Sebab berapa pun roka’at yang dilakukan seseorang akan masuk dalam ibadah (Qiyamullail) yang diterima di bulan Romadhon.
 
Dan karena munculnya kesalah fahaman sebagian orang yang beranggapan bahwa tarawehnya Rasulullah adalah hanya 8 roka’at kemudian menganggap yang lebih dari itu adalah salah bahkan kadang dengan anggapan bid'ah. Maka kami perlu untuk menghadirkan pemahaman ulama terdahulu (Salaf) agar ada pencerahan bagi semua yang sering berprasangka buruk kepada sesama kaum muslimin.
A. Hujjah yang mengatakan Shalat Taraweh 8 roka’at
1. Hadits riwayat Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :
عَنْ جَابِرٍ :" أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَالْوِتْرَ ثُمَّ انْتَظَرُوْهُ فِي الْقَابِلَةِ يَخْرُجُ إِلَيْهِمْ"
Dari Jabir: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh bersama para Sahabat sebanyak 8 roka’at kemudian Shalat Witir, kemudian mereka menunggu Rasulullah SAW keluar di malam berikutnya”.
2. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1079 jilid 4 hal. 319 :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Dari Abu Salamah Bin Abdurrahman, suatu ketika beliau bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra tentang Shalatnya Rasulullah SAW di bulan Ramadhan, maka Sayyidah Aisyah ra menjawab “Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 roka’at baik di bulan Ramadhan atau di luar ramadhan, beliau melakukan Shalat 4 roka’at dan jangan engkau bertanya tentang kebagusan dan panjangnya sholat beliau, kemudian beliau melakukan Shalat 4 roka’at lagi, dan jangan engkau bertanya kebagusan dan panjangnya, kemudian beliau melakukan Shalat 3 roka’at”. Kemudian Sayyidah Aisyah ra berkata : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?” Maka Rasulullah SAW menjawab : “Wahai Aisyah, memang benar mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak tidur”.
Dari 2 riwayat tersebut mereka menyimpulkan bahwa sholat taraweh Rasulullah adalah 11 roka’at, 8 roka’at sholat taraweh dan 3 sholat witir 

B. Penjelasan Ulama Tentang Shalat Taraweh 8 Roka’at

1. Adapun hadits yang pertama yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah dari Jabir Bin Abdullah adalah sangat lemah (Dho’if) sekali. Sebab dalam hadits ini ada ‘Isa Bin Jariyah, menurut Ibnu Ma’in dan Daud ia adalah perowi “Munkar Al-Hadits”, Ibnu Adi berkata bahwasannya hadits-hadits yang diriwayatkan dari ‘Isa Bin Jariyah tersebut tidak bisa diambil untuk dijadikan landasan amal, maka dari itu As-Saji dan Al-‘Aqili memasukkan hadits ini ke dalam Hadits yang Dho’if.
 
Disebutkan dalam kitab At-Tahdzib karya Imam Ibnu Hajar jilid 8 hal. 207 bahwasannya dalam sanad hadits tersebut terdapat Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi, Imam Ad-Daruqutni berkata : “Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi bukanlah perowi yang kuat hafalannya”.
Maka dari itu hadits tersebut sangat tidak bisa dijadikan hujjah, oleh sebab itulah maka Imam Ash-Shon’ani menukil dari Imam Az-Zarkasyi dalam Kitab Al-Khadim beliau mengatakan :

" بَلِ الثَّابِتُ فِي الصَّحِيْحِ الصَّلاَةُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرٍ بِالْعَدَدِ "
“Adapun yang Shohih (benar) tentang Shalat Taraweh adalah tidak ada penyebutan bilangannya (yakni tidak ada batasan roka’atnya)”. Subulus Salam jilid 2 hal. 10

Seandainya hadits ini benar (maaf ini hanya berandai-andai) maka yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang lain menunjukkan bahwa hadits ini berisi berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan salah satu dari 2 kemungkinan :
1. Rasulullah melakukan witir 8+1= 9 roka’at
2. Rasulullah melakukan witir 8+3= 11 roka’at

 
Dan makna ini sungguh sangat tepat dan sesuai dengan hadits-hadits yang lainnya. Sementara sudah sangat jelas bahwa di dalam hadits tersebut tidak menjelaskan Shalat Taraweh Rasulullah adalah 8 + 3 =11 roka’at, akan tetapi dalam riwayat tersebut Nabi Muhammad SAW melakukan sholat witir 8 roka’at ditutup dengan 1 roka’at.
 
Dan makna witir pada asalnya digunakan untuk 1, seperti disebutkan dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim :
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ
“Sesungguhnya Allah adalah witir (satu)”.

 
Witir baru bisa digunakan untuk makna 3, 5 dan seterusnya jika ada keterangan (Qorinah).
 
Jika kita maknai witir dalam hadits tersebut adalah 1 roka’at, kemudian yang 8 roka’at adalah sholat tarawih, ini berarti Shalat Witirnya Rasulullah hanya 1 roka’at dan ini sungguh berseberangan dengan hadits yang lainnya khususnya hadits Sayyidah Aisyah r.a.
Jadi kesimpulannya kalau seandainya hadits itu benar maka maknanya adalah berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan cara 8+1 = 9 roka’at atau 8+3 = 11 roka’at.

Dan lebih dari itu semua karena hadits tersebut adalah lemah maka semestinya tidak perlu dibahas karena sudah ada hadits yang lebih kuat dan lebih jelas maknanya.
 
2. Sedangkan hadits yang ke-2 yaitu hadits riwayat Sayyidah Aisyah, hadits tersebut tidak bisa dijadikan Hujjah bahwa Shalat taraweh adalah 8 roka’at dan witir adalah 3 roka’at. Karena hadits tersebut hanya berbicara tentang witirnya Rasulullah SAW yang 11 roka’at dan bukannya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh 8 roka’at dan Shalat Witirnya 3 roka’at.

Sebuah pertanyaan yang harus direnungi, dari mana datangnya pemahaman bahwa di sini Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir hanya 3 roka’at, lalu yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh?

Berarti seolah-olah Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan justru mengurangi bilangan roka’at Shalat Witirnya dari 11 roka’at menjadi 3 roka’at, karena di anggap yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh.

Padahal sudah jelas dalam hadits riwayat Sayyidah Aisyah ra tersebut di atas Rasulullah SAW melakukan sholat 4 + 4 + 3 roka’at = 11 roka’at, kemudian Sayyidah Aisyah r.a bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?”

Sangat jelas bahwa ini adalah pertanyaan tentang Shalat Witirnya Rasulullah secara umum bukan keterangan Shalat Witir Rasulullah 3 roka’at. Sebab di situ Sayyidah Aisyah ra tidak bertanya : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir 3 roka’at?”
 
Dari mana datang kesimpulan bahwa Shalat Witir Rasulullah adalah 3 roka’at? Itu kesimpulan yang tidak jelas. Kenapa tidak kita simpulkan dengan riwayat lain yang shohih bahwa Rasulullah SAW sering melakukan Shalat Witir 11 roka’at agar antara hadits dengan hadits yang lain seiring dan seirama?
 
Adapun cara melakukan Shalat Witir 11 roka’at bisa dilakukan dengan cara berikut ini :
a. 2+2+2+2+2+1 = 11 roka’at
b. 2+2+2+2+3 = 11 roka’at
c. 4+4+3 = 11 roka’at
d. 4+4+2+1 = 11 rokaat
e. 8+3 = 11 roka’at
f. 10+1 = 11 roka’at

 
Dalam riwayat lain disebutkan :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ : لاَ تُوتِرُوْا بِثَلاَثٍ، أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَلاَ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيُّ
Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian Shalat Witir 3 roka’at, akan tetapi Shalat Witirlah 5 atau 7 roka’at dan jangan kalian serupakan dengan Shalat Maghrib”. Hadits riwayat Imam Ad-Daruqutni (no. 1 jilid 2 hal 24) dengan sanad dan perowi yang Tsiqoh (dapat dipercaya).
Bagaimana mungkin Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at terus-menerus khususnya di bulan Ramadhan sedangkan beliau sendiri menganjurkan agar kita tidak hanya melakukan witir 3 roka’at. Sungguh hal ini sangat jauh dari kesempurnaan dan kecintaan Rasulullah SAW kepada ibadah. Adapun riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at atau kurang dari 11 roka’at itu untuk menjelaskan bahwa yang 11 roka’at bukanlah sebuah keharusan akan tetapi tetap boleh kurang dari 11 roka’at bahkan 1 roka’at pun juga boleh.
 
“Telah diriwayatkan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW sampai 13, atau 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 roka’at.”
Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW di luar bulan Ramadhan saja hingaa sampai 11 roka’at seperti yang dikatakan oleh kebanyakan Ulama atau sampai 13 roka’at seperti yang dikatakan oleh sebagian kecil ulama. Dan pemahama ini diambil dari hadits-hadits Nabi yang sangat jelas dan shohih seperti yang kami sebutkan dalam pembahasan bilangan sholat witirnya Rasulullah SAW.
 
Di luar ramadhan saja witir Nabi Muhammad SAW sampai 11 roka’at, bagaimana di bulan Romadhon di bulan ibadah Nabi Muhammad SAW mengurangi sholat witir hingga 3 rokaat?
Sungguh ini sangat bertentangan dengan himbauan Rasulullah untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan.
 
Ada dua hal yang harus dicermati :
Pertama ; Bahwa 11 rokaat adalah sholat witir di dalam bulan Romadhon dan di luar bulan Romadhon. Ungkapan di luar Romadhon ini sangat jelas maknanya bahwa Siti Aisyah r.a. bukan berbicara tentang tarawih, karena di luar Romadhon tidak ada tarawih.
Kedua ; Setelah Siti Aisyah melihat sholat Rasulullah SAW 11 roka’at, kemudian Siti Aisyah bertanya : “Apakah engkau tidur sebelum melakukan sholat witir Ya Rasulullah?”. Siti Aisyah adalah orang cerdas tidak mungkin beliau bertanya sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan apa yang dilihatnya. Artinya jelas-jelas saat itu Siti Aisyah bertanya tentang sholat yang bilangannya 11 yang dilakukan oleh Nabi SAW setelah tidur. Dan 11 roka’at itu disebut oleh Siti Aisyah dalam pertanyaanya dengan “witir”. 

3. Riwayat dari Sayyidah Aisyah berbeda-beda dalam permasalahan ini, dalam satu riwayat beliau mengatakan : “Rasulullah SAW tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan melebihi 11 roka’at”, seperti tersebut diatas.

Akan tetapi dalam riwayat lain dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim Sayyidah Aisyah ra berkata :
كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوْتِرُ بِسَجْدَةٍ.
“Rasulullah SAW melakukan Shalat pada malam hari dengan 10 roka’at dan dengan 1 roka’at”.

 
Apakah dengan hadits ini lalu kita katakan Shalat Tarawehnya Rasulullah berubah menjadi 10 roka’at dan witirnya 1 roka’at? Hadits ini tidak menjelaskan Shalat Taraweh dan Witir akan tetapi tentang Shalat Witir dengan cara 10+1 = 11 roka’at.
 
Dalam riwayat yang lainnya Sayyidah Aisyah ra berkata :
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً ثُمَّ يُصَلِّيْ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْتَيْنِ فَكَانَتْ خَمْسَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat malam 13 roka’at, kemudian Rasulullah SAW Shalat 2 roka’at yang ringan ketika mendengar Adzan Shubuh, maka Shalat malam Rasulullah SAW menjadi 15 roka’at” (HR. Imam Muslim).

 
Hadits ini sangat sesuai dengan riwayat yang mengatakan bahwa Shalat Witirnya Rasulullah SAW adalah sampai 13 roka’at.
Imam As-Shon’ani berkata di dalam kitab Subulus Salam :
" إِعْلَمْ أَنَّهُ قَدِ اخْتَلَفَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِيْ كَيْفِيَّةِ صَلاَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ وَعَدَدِهَا فَقَدْ رُوِيَ عَنْهَا سَبْعٌ وَتِسْعٌ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سِوَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ "
“Ketahuilah bahwsannya riwayat-riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a banyak yang berbeda berkenaan dengan cara Shalat malam dan bilangan roka’atnya Rasulullah SAW, dan telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra bahwa bilangan roka’at Shalat malamnya Rasulullah SAW adalah 7, 9 dan 11 roka’at selain 2 roka’at Shalat Sunnah Fajar (Qobliyah Shubuh)”.
Ini adalah bilangan roka’at Shalat Witir yang tidak hanya 11 roka’at, inilah hal yang menguatkan bahwasannya riwayat 11 roka’at dari Sayyidah Aisyah itu adalah Shalat Witirnya Rasulullah SAW bukan Shalat Taraweh. Maka dari itu Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani menghadirkan riwayat dari Sayyidah Aisyah tersebut dalam kitab Bulugh Al-Maram diletakkan pada Bab Shalat Witir sebab riwayat tersebut berhubungan dengan Shalat Witir. 

4. Jika kita perhatikan bahwa riwayat-riwayat yang berhubungan dengan Shalat Taraweh dan Witir sangat banyak dan berbeda-beda. Dan yang lebih bisa untuk menjelaskan adalah apa yang dilakukan para Sahabat Nabi SAW berkenaan dengan masalah tersebut. Dan kita telah menemukan riwayat yang benar tentang bilangan Shalat Taraweh yang 20 roka’at dari para sahabat Nabi SAW dan juga riwayat Shalat Witir mulai dari 1 roka’at sampai 11 roka’at. Maka bisa disimpulkan dengan pasti bahwa riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a itu adalah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW. 

5. Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat Witir atau mengajari Shalat Witir dengan 1, 3, 5, 7, 9, dan 11 roka’at bahkan sampai 13 roka’at itu semua untuk menunjukkan bahwa Shalat Witir adalah sholat yang amat penting, jangan sampai ditinggalkan walaupun hanya 1 roka’at dan tidak harus 11 roka’at, namun yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW baik di Ramadhan atau di luar Ramadhan adalah 11 roka’at. Nah, bagaimana Rasulullah yang Shalat Witirnya di luar Ramadhan saja mengambil yang banyak (11 roka’at) akan tetapi justru di saat bulan Ramadhan Rasulullah SAW sendiri malah mengurangi Witir tersebut menjadi 3 roka’at. Sungguh ini bertentangan dengan himbauan beliau sendiri agar kita memperbanyak ibadah termasuk Shalat di malam Ramadhan. 

Wallahui a’lam bisshowab 


Harap diperbanyak dan disebarkan, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya”. (HR. Imam Muslim). Selamat Berdakwah !!!!