SUARA-MUSLIM.COM, Kairo ~ Pengadilan Mesir telah memutuskan tanggal 10 September ini untuk membahas tuntutan seorang pengacara yang bernama Wail Said terhadap Al-Qardhawi. Dalam tuntutannya dia meminta indentitas Al-Qardhawi sebagai warga Mesir segera dicabut.
Di dalam tuntutannya, Wail menyatakan bahwa Al-Qardhawi telah mendapatkan kewarganegaraan Qatar sejak tahun 1961, tanpa ada izin terlebih dahulu dari pemerintah Mesir. Hal ini melanggar pasal 10 UU 26 tahun 1975. Di dalam teks UU tersebut dicantumkan bahwa warga Mesir yang ingin mendapatkan kewarganegaraan asing hendaknya meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah Mesir, serta mengajukan pernyataan untuk menanggalkan kewarganegaraan Mesirnya.
Wail menambahkan bahwa berbagai pernyataan Al-Qardhawi di Channel Aljazeera sudah sangat sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum di dalam UU untuk dijadikan alasan kuat pencabutan kewarganegaraannya. Terlebih jika kewarganegaraan itu tidak dicabut dan yang bersangkutan bekerja di luar negeri, maka hal itu dapat mengancam kepentingan utama negara, atau dia dapat melakukan hal-hal yang mendukung kepentingan negara atau pemerintahan asing.
Tuntutan tersebut diakhiri dengan penyampaian fakta bahwa Al-Qardhawi meminta Amerika untuk melawan Mesir dalam berbagai fatwa poitiknya. Fatwa itu menyerukan jihad melawan militer Mesir, dan di saat yang sama dia sama sekali tidak menyerukan jihad melawan Israel, bahkan dirinya sendiri selama hidupnya tidak pernah berjihad. (Mustaqim/ mosleminfo)
Tidak ada komentar
Posting Komentar